Selasa, 26 November 2024

Penggugat Ijazah Jokowi Tersangka Penistaan Agama Terkait Konten Gus Nur

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur.

Jakarta (Riaunews.com) – Mabes Polri menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama. Mereka sebagai narasumber dan orang yang menguasai akun YouTube Gus Nur.

Bambang adalah orang yang menjadi penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi di Pengadilan Jakarta Pusat.

“Terkait dengan perkembangan narasumber dan atau yang menguasai akun YouTube Gus Nur terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama,” kata Kabag Penum Humas Polri Nurul Azizah dalam konferensi pers, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga: Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Bareskrim Atas Dugaan Penistaan Agama

“Tersangka atas nama SMR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono),” katanya lagi.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 29 September 2022. Keduanya dijerat pasal 156a KUHP, 45a ayat (2) juncto 48 ayat (2) UU ITE.

Polisi menyatakan telah memeriksa 23 saksi dan 7 ahli. Kini Gus Nur dan Bambang masih menjalani pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni flashdisk, tangkapan gambar (screen capture) dan dan tangkapan video (screen video).

Bambang merupakan penggugat Presiden Jokowi atas tuduhan ijazah palsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Keduanya menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Digelar 18 Oktober

PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *