Banda Aceh (Riaunews.com) – Polda Aceh melayangkan surat panggilan kepada seorang pengusaha asal Aceh berinisial DM (45) karena diduga melakukan penghinaan terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
DM diduga menyebut partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sebagai PKI ke relawan PDIP. Ia lantas dilaporkan ke Polda Aceh oleh organisasi sayap PDIP yakni Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan penyidik Ditreskrimsus akan memanggil DM untuk diperiksa sebagai saksi terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik PDIP.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua DPD Repdem Aceh, Nazaruddin (37).
Terkait laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada Senin (27/6) mendatang untuk dilakukan klarifikasi dan pengumpulan bahan keterangan lainnya.
“Terlapornya akan kita panggil untuk diperiksa pada Senin nanti,” kata Winardy, Kamis (23/6/2022).
Terkait pencemaran nama baik PDIP tersebut, kata Winardy, pelapor juga melampirkan bukti berupa screenshot percakapan WhatsApp terlapor dengan saksi.
“Kami sudah terima laporan pencemaran nama baik PDIP dari Ketua Repdem Aceh. Insyaallah terlapor akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” ujar Winardy.***