Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pelaku Pinjaman Online (Pinjol) berinisial SRW, diringkus oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena diduga melakukan pemerasan kepada korbannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, modus pelaku yaitu mengancam menyebarkan foto korban seakan berbuat asusila, padahal foto tersebut merupakan hasil editan pelaku.
“Tim kita dari Subdit V Ditreskrimsus menangkap pelaku bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, dalam hal ini Polres Jakarta Pusat,” kata Sunarto, Jumat (12/11/2021).
Kejadian bermula saat korban menemukan aplikasi Pinjol dan meminjam uang sebanyak Rp4 juta di aplikasi tersebut.
Mulanya, korban memasang aplikasi tersebut di ponselnya, dan memasukkan data dirinya agar bisa meminjam di aplikasi Pinjol tersebut dan memasukkan nominal yang ingin dipinjamnya, yaitu Rp4 juta.
“Pada tanggal 7 Agustus 2021 korban menerima uang sebesar Rp4 juta, namun ia juga mendapatkan pesan via WhatsApp pada hari yang sama bahwa jatuh tempo pinjamannya pada tanggal 8 Agustus 2021,” lanjutnya.
Kemudian korban menerima pesan dari pihak Pinjol untuk melunasinya pada tanggal 8 Agustus 2021. Selain menerima pesan soal jatuh tempo, korban juga dikirimkan gambar porno dari foto korban yang sudah diedit.
“Korban menerima pesan, di situ juga dikirimkan gambar porno dari korban yang diedit sedang berbuat asusila. Foto hasil editan tersebut turut disebar oleh pelaku ke sejumlah nomor kontak yang disimpan korban,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui keberadaan pelaku berada di Jakarta, akhirnya pelaku inisial SRW berhasil diamankan di Polda Riau.
“Kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku, kita amankan satu ponsel dan satu unit CPU yang digunakan pelaku,” pungkasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.