Pontianak (RiauNews.com) – Tidak main- main, sedikitnya delapan belas korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pekerja migran ilegal berhasil diamankan Polda Kalimatan Barat (Kalbar).
“Satu tersangka juga berhasil kami amankan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Selasa kemarin (12/10/2021).
Sementara, 18 korban TPPO tersebut terdiri dari 13 pria dan 5 wanita. 3 diantaranya berasal dari luar Provinsi Kalbar.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan uang hasil kejahatan dan satu buah Handhpone sebagai alat bantu dalam melancarkan kejahatannya untuk menghubungi para agen luar yang ada di Malaysia. Modus mereka adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi,” kata Luthfie.
Luthfi berpesan agar warga tidak mudah tergiur dengan gaji besar dan fasilitas yang diterima selama bekerja di luar negeri. “Jika hendak bekerja di luar negeri agar sesuai dengan prosedur dan jangan melalui calo,” imbuhnya.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman atas kasus ini untuk mencari pihak lain yang diduga terkait dengan korban yang telah diamankan Polda Kalbar.
Sumber: tribratanews Polri