Selasa, 26 November 2024

Polda Metro naikkan status laporan peretasan Tempo.co dan Tirto.id ke penyidikan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Website Tempo.co diretas
Tampilan depan Tempo.co yang diubah oleh pemilik akun pendukung RUU Cipta Kerja.

Jakarta (Riaunews.com) – Polda Metro Jaya menaikkan status laporan dugaan peretasan situs yang dibuat media massa daring Tempo.co dan Tirto.id ke tingkat penyidikan.

Kenaikan status dari penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro.

Baca: TEMPO telanjangi buzzer dan influencer istana

“Seluruh bukti dan saksi sudah dianggap lengkap sehingga dilakukan gelar perkara dan mereka sepakat kasus ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Yusri menerangkan untuk laporan Tempo.co, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti. Salah satunya penyidik memeriksa barang bukti lock server yang diserahkan pihak Tempo.co pada 21 September lalu.

Selanjutnya, kata Yusri, pihak Tempo.co akan kembali menyerahkan barang bukti berupa data diduga malware yang menyerang situsnya.

Sementara itu, pihak Tirto.id juga telah menyerahkan bukti lock server ke penyidik pada 10 September lalu.

“Masih kita tunggu juga minta data lock IP address device daripada penggunaan email yang diretas. Kita minta Google terkait masalah akun Google yang diretas oleh si pelaku, kita juga kejar akun,” tutur Yusri.

Pada 25 Agustus lalu, media massa daring Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan terhadap situsnya ke Polda Metro Jaya.

Baca: Situs Tempo.co diretas, akun pendukung RUU Cipta Kerja mengaku pelakunya

Laporan tersebut dibuat langsung Pemimpin Redaksi Tempo.co, Setri Yarsa dan diterima dengan nomor LP/5.037/VIII/YAN.2./2020/SKPT PMJ.

Kemudian, Pemimpin Redaksi Tirto.id, Sapto Anggoro juga membuat langsung laporan peretas situsnya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SKPT PMJ.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *