Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AS alias IB, warga Kampung Terandam, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, berhasil ditangkap Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Menurut Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang, penangkapan terhadap AS sempat dihalang-halangi warga.
“Mereka tidak terima AS ditangkap polisi karena selama ini bersifat dermawan,” ucap Nandang kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Nandang menyebut, pihaknya sempat memberikan pengertian kepada masyarakat. Setelah memahapi yang terjadi, akhirnya AS dibawa ke Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kita amankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dan di TKP juga kita temukan senpi rakitan. Selanjutnya anggota kami memberikan penjelasan kepada masyarakat dan akhirnya masyarakat bisa memahami,” kata Nandang.
Nandang menjelaskan, AS menjual sabu dalam bentuk paket dengan harga per paket Rp1,2 juta. “Barang dijual di Pekanbaru,” ucap Nandang.
Saat diinterogasi, kepada polisi AS mengaku dirinya sudah lima bulan menggeluti bisnis haram itu. Hasil penjualan tidak dinikmati oleh dirinya sendiri tapi juga dibagi-bagikan kepada tetangganya.
“Ada yang tidak makan, ada yang keluarganya putus sekolah, ya itu lah (dibagi ke tetangga),” kata Nandang.
Selain sabu, polisi menyita satu pucuk senjata rakitan dari tangan AS. Kepemilikan senjata itu masih didalami oleh polisi. “Senjata api yang ditemukan di TKP diakui tersangka dipinjam dari M yang saat ini masuk DPO, sedang kita cari,” tutur Nandang
Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.***