Rabu, 27 November 2024

Polisi sebut penusuk Syekh Ali Jaber pemain tunggal, tidak disuruh

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Syekh Ali Jabber ditusuk oleh Alpin Andria saat melakukan ceramah di Bandar Lampung.

Bandarlampung (Riaunews.com) – Polisi menyatakan bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian merupakan pelaku tunggal saat melakukan aksinya pada Ahad (13/9/2020) saat korban melakukan ceramah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu.

“Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh,” ujar Pandra, Rabu (16/9/2020).

Baca: Ratusan warga datangi rekonstruksi penusukan Syekh Ali Jaber, Polri turunkan puluhan anggota bersenjata lengkap

Pandra mengungkapkan hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lain.

Sejauh ini, kata dia, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.

“Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual),” ujar Pandra.

Dari hasil pemeriksaan pun, polisi tidak menemukan keterkaitan pelaku dengan obat-obatan terlarang saat sedang melakukan aksinya tersebut.

“Tidak ada pengaruh daripada zat adiktif,” kata dia.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik, lanjut Pandra, telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Baca: Pasca penusukan Syekh Ali Jaber, UAS dikawal ketat saat tausyiah di Tasikmalaya

Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Observasi terhadap dugaan gangguan jiwa tersangka pun masih dilakukan. Hasil dari observasi itu akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan. Namun, Pandra menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.

“Kami mengesampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga,” ujar dia.

Baca: Jimly Asshiddiqie ingatkan BNPT jangan jadi pembela pelaku penikam Syekh Ali Jaber

“Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. penyidik tetap on the track untuk membuat terang nya suatu masalah,” pungkasnya.***

Sumber: CNN Indonesia


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan