Senin, 25 November 2024

Polisi Tangkap Dosen Unri yang Terlubat Penyerangan di PT Langgam Harmony

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dosen Fakultas Pertanian Universitas Riau Anthony Hamzah ditahan pihak kepolisian terkait penyerangan di PT Langgam Harmony.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pihak Universitas Riau (Unri) menghormati proses hukum terhadap salah satu dosen yang terjerat hukum kasus penyerangan di PT Langgam Harmoy yakni Antoni Hamzah.

Petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) di Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, Riau yang sempat dikomandoi Antony juga mendukung Polres Kampar memprosen Antony.

“Prinsipnya kalau dari Unri, sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Sehingga Unri sepenuhnya menghormati tahapan proses hukum yang dijalani oleh civitas akademika Unri yang mungkin nanti berkaitan dengan yang sifatnya administrasi yang bersangkutan,” kata Kasubag Humas Unri, Rioni Imron, yang dilansir Sindonews.com, Ahad (23/1/2022).

Dia menjelaskan bahwa kasus yang menimpa Antony merupakann kasus personal. Pihak kampus akan terus memantau perkebangan kasus Antony termasuk statusnya dia mengajar.

“Dia dosen Fakultas Pertanian. Nanti itulah ranahnya semua ada di fakultas dosen yang bersangkutan. Urusannya itu semua oleh dekan di fakultas bang,” ucapnya.

Sementara itu masyarakat Desa Pangkalan Baru, Kabupaten Kampar, resah dengan adanya pihak yang dianggap mempelintir kasus Antony.

Ini termasuk pihak dari Setara Institute yang terkesan memojokkan kepolisian yang sedang memproses kasus hukum tersangka Anthony Hamzah di Polres Kampar.

Mereka malah balik bertanya para petani yang mana yang butuh perlindungan yang dimaksud. Sebab petani yang tergabung dalam Kopsa-M saat ini, dalam keadaan baik-baik saja, dan tidak butuh perlindungan apa-apa dari pihak kepolisian.

“Tidak ada tu masyarakat kami yang sedang menghadapi tekanan dalam bentuk apapun, termasuk kriminalisasi seperti yang mereka tuduhkan. Masyarakat kami saat ini dalam keadaan baik-baik saja. Makanya kami tanya, petani yang mana yang butuh perlindungan tersebut,” ujar Kepala Desa Pangkalan Baru, Yusry Erwin.

Sementara ninik mamak (tokoh adat dan tokoh masyarakat) warga Kampar, Syaifudin Effendi mengingatkan agar Setara Institute tidak membuat statemen yang dianggap dan meresahkan dan lari dari fakta yang sebenarnya di lapangan.

“Jangan ganggu kami masyarakat Desa Pangkalan Baru, dari hal-hal yang tidak benar, karena kami saat ini baik-baik saja dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan terhadap tersangka Anthoni Hamzah di Polres Kampar,” tambahnya, yang dibenarkan tokoh masyarakat, Ali Umar.

Hubungan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian, terutama Polres Kampar, juga sangat kondusif.

“Jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian, karena kami tak ada persoalan dengan mereka,” kata Ali menegaskan.

Sementara Nuzirwan, Ketua Kopsa-M yang baru menambahkan bahwa anggota biasa koperasi, umumnya adalah warga Pangakalan Baru yang saat ini juga merasa tidak punya masalah dengan PTPN V. Antony sendiri sudah dipecat dari Ketua Kopsa M, melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) beberapa waktu lalu.

“PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru ini dan hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA. Jadi kami tak ada masalah dengan PTPN V,” katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Kampar yang sudah mengungkap tindak pidana yang dilalakukan oleh Antony Hamzah cs yang berlindung ke berbagai LSM di Jakarta dan LSM tertentu di Jakarta dengan membuat berita bohong dan memfitnah menyesatkan.

“Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal membangun kebun masyarakat. Padahal bukan begitu keadaannya, dan mereka yang ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah dipecat, karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar,” bebernya.

Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah adalah terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal.

“Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *