Jumat, 25 Oktober 2024

Samsu Dalimunthe dipanggil Polda Riau terkait Dugaan Perambahan Hutan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Samsu Dalimunthe
Samsu Dalimunthe

Pekanbaru (Riaunews.com) – Calon Wakil Bupati Bengkalis, Samsu Dalimunthe, dipanggil Polda Riau, Senin (19/10/2020).

Samsu akan diklarifikasi terkait laporan dugaan perambahan hutan di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Baca: Samda Berikan Solusi Untuk Tingkatkan Produksi Batu Bata di Desa Semunai

Melansir Cakaplah, pria yang dikenal dengan sebutan Samda itu dipanggil oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Namun hingga siang, anggota DPRD Bengkalis itu belum datang.

“Belum datang lagi,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Ditanya apakah akan ada pemanggilan kedua untuk Samda, jika tidak datang, Sunarto belum bisa memastikan. Dia mengatakan Samda hanya diundang ke Ditreskrimsus Polda. “Undangan sifatnya,” ucap Sunarto.

Seperti diketahui, pada Pilkada 2020, Samsu Dalimunthe berpasangan dengan Indra Gunawan Eet dalam mencoba peruntungan untuk menjadi orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis.

Samda dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan untuk perkebunan dan juga dugaan tindak pidana di bidang perkebunan.

Baca: PKS ancam PAW Samsu Dalimunte, buntut akan dampingi Eet di Pilkada Bengkalis tanpa izin

Ia diduga telah melanggar pasal 1 ayat (4), pasal 4, pasal 5 dan pasal 102 ayat (1) KUHP. Kemudian Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-undang RI no 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *