Jakarta (Riaunews.com) – Akun youtube milik Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur, Arief Zainurrohman, disita polisi atas kasus penyebaran hoax dan SARA.
Akun youtube ‘Aktual TV’ itu disebut bukan merupakan produk jurnalistik.
“Aktual TV adalah konten yang ada di Youtube. Tetapi mereka orang yang bukan sebagai pelaku yang sesuai dengan UU Pers atau penyiaran,” kata pakar komunikasi Henry Subiakto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/10/2021).
Menurut Henry, meski status Arief Zainurrohman diketahui sebagai direktur tv swasta, namun latar belakang Arief sebagai seorang yang bekerja di bidang jurnalistik tidak bisa dilekatkan pada konten di akun Youtube tersebut. Atas dasar itu Henry menyebut tindakan pidana yang dikenakan kepada Arief Zainurrohman sudah tepat.
“Aktual TV ini nama saja ternyata memang konten Youtube dan saya orang Surabaya dan Jatim dan pernah lihat tv dia (Arief Zainurrohman) ada di Bondowoso TV, konten keduanya berbeda. Tapi memang konten yang beda, kalau kita bicara Bondowoso TV itu pers tetapi Aktual TV bukan pers,” katanya.
“Ini bukan kebebasan pers, tapi upaya provokasi untuk melakukan kebencian, syiar kebencian pada tokoh atau kelompok tertentu, agama tertentu dan institusi negara. Oleh karenanya kami dari pakar komunikasi, saya apresiasi Polres Jakpus karena ini sangat berbahaya,” tambah Henry.
Arief ditangkap oleh jajaran Polres Metro Jakarta Pusat di daerah Jawa Timur pada Agustus 2021 lalu. Kasus ini bermula saat polisi melakukan patroli siber di dunia maya dan menemukan konten provokatif di akun YouTube tersebut.
Dari pemeriksaan diketahui ada 765 video di akun itu selama 8 bulan terakhir. Mayoritas konten di video akun Aktual TV memuat isu provokatif, berbau SARA dan disebut bisa menganggu sinergitas TNI-Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan selain Arief, ada dua pelaku lainnya yang ditetapkan tersangka dari kasus tersebut. Kedua tersangka itu M dan AF yang berperan membantu mengelola akun hingga pengisi suara di konten provokatif tersebut.
Hengki menambahkan, meski dari pemeriksaan sementara pelaku menyebut motif tindakannya murni kepentingan ekonomi, pihaknya masih mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Kami jelaskan ini apakah ada motivasi lain sedang kami selidiki karena ni modus baru yang memprihatinkan. Yang jelas diakui mereka tidak benar,” terang Hengki.
Hengki mengatakan, dalam kurun 8 bulan, para tersangka telah mendapat keuntungan dari ratusan konten yang telah di-upload di YouTube-nya. Keuntungan yang diraup cukup menggiurkan.
“Dalam kurun waktu 8 bulan, mereka mendapatkan adsense YouTube kurang-lebih Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar,” ucapnya.
Dia menyebut para tersangka membuat konten provokatif itu sebagai bentuk adu domba di era digital. Adu domba yang dilakukan tersangka dapat menimbulkan kegaduhan, keonaran, mengganggu keamanan, tapi dalam rangka keuntungan pribadi.
“Kita bisa lihat bahwa dari 765 konten ini ‘Aktual TV’ sudah kita sita akunnya, namun masih tetap kita bisa lihat dan ternyata dari ‘Aktual TV ini disebarkan ke akun-akun lain bahkan tersebar di platform media sosial lain, di-download disebar ke WA, Twitter, dan sebagainya,” pungkas Hengki.***