Sidang Kasus Yan Prana Jaya, Hakim Kesal Saksi Banyak Lupa Padahal Masih Muda

Mantan Sekretaris Daerah Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid saat menjalani persidangan kasus korupsi di Pemkab Siak.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Hakim yang menangani sidang perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak 2013-2017 dengan terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid, sempat dibuat kesal dengan jawaban yang diberikan para saksi.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (3/5/2021), empat saksi dihadirkan untuk terdakwa Yan Prana Jaya Indra Rasyid.

Empat orang saksi itu Muhammad Afandi, Muhammad Faisal, Herianto, dan Awaludin.

Dalam keterangannya, selain Afandi, ketiga saksi lainnya banyak mengaku lupa dan terkesan bingung hingga membuat hakim kesal.

“Saya heran, dari tadi saksinya masih muda semua tapi sudah lupa. Saya saja tidak lupa,” kata hakim Lilin.

Hakim juga tidak bisa menutupi kekesalannya ketika Herianto dan Awaludin bersaksi. Keduanya seakan bingung memberikan jawaban hingga harus dijelaskan secara detail oleh hakim.

“Saudara tahu uang saudara dipotong dari mana? Tahu jumlahnya berapa?’ tanya hakim Lilin.

Herianto yang ketika di Bappeda Siak menjabat Kasubdit Statistik, menjawab tahu uangnya dipotong tapi dia tidak menghitungnya. “Kalau tidak dihitung, kenapa tahu kalau jumlahnya berkurang,” kata hakim lagi.

Menurut Herianto, uangnya masih di dalam amplop hingga tidak dihitung. “Jadi amplopnya tidak dibuka, sampai sekarang masih ada?’ kata hakim.

Menurut Herianto, uang itu dihitungnya ketika di rumah, dan memang jumlahnya berkurang. “Berartikan ada saudara buka amplopnya, susah sekali saudara menjawab,” ucap hakim kesal.

Herianto juga ditanya apakah dia mengetahui siapa yang menyuruh memotong anggaran. Herianto memandang Yan Prana yang duduk di samping penasehat hukumnya. “Saudara jangan bingung, jawab saja,” tutur hakim.

Sambil memegang kepalanya, Harianto akhirnya menjawab kalau menurut bendahara, pemotongan atas perintah pimpinannya, Kepala Bappeda Siak, Yan Prana.

Kekesalan hakim juga terlihat ketika Awaluddin bersaksi dan ditanyakan, apakah tidak protes uangnya disunat. Dia lama memberikan jawaban hingga ditegur hakim.

“Takut karena (pemotongan anggaran) disuruh Pak Kepala (Yan Praja),” tuturnya.

Dugaan korupsi dilakukan Yan Prana selaku Bappeda Kabupaten Siak bersama-sama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah), bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita.

Ada tiga dana kegiatan yang diduga dikelola secara melawan hukum di masa Yan Prana. Yakni anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 – TA 2017, anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor pada Bappeda Siak TA 2015 – TA 2017 dan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 – 2017.

“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperkaya terdakwa sebesar Rp2.896.349.844,37 sebagai mana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

Sumber: Cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *