Jumat, 29 November 2024

Stafsus Edhy Prabowo Menyerahkan Diri

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Andreau Pribadi Misata
Andreau Pribadi Misata

Jakarta (Riaunews.com) – Staf Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020).

Sebelumnya politikus PDI Perjuangan ini merupakan salah satu dari dua tersangka buronan dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Selain Andreau, buronan tersangka lain yakni Amiril Mukminin yang merupakan pihak swasta juga telah menyerahkan diri.

“Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” ungkap Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (26/11).

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menerangkan, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca-penangkapan pada Rabu dini hari kemarin,” terang dia.

KPK sebelumnya menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

Mereka ialah Edhy Prabowo; stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT DPP, Suharjito.

Andreau dan Amiril sempat melarikan diri dari kejaran tim KPK. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, saat jumpa pers Rabu (25/11) malam, melontarkan imbauan agar keduanya secara kooperatif menyerahkan diri.

“Sekali lagi kami mengimbau kepada kedua orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka ini untuk segera datang menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Nawawi.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan