Bandung (Riaunews.com)- Sopir truk, Rouf atau R (43) yang diduga sebabkan kecelakaan di Tol Cipularang, Purwakarta ditetapkan tersangka.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Rouf ditetapkan tersangka usai dilakukan olah TKP dengan menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA).
“Oleh karena itu penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dengan olah TKP dengan metode TAA telah menetapkan tersangka saudara R pengemudi truk trailer pada hari Kamis 14 November 2024,” katanya kepada disway.id, Sabtu (16/11/2024).
R disangkakan Pasal 311 UU Lalu Lintas.
“Karena diduga melanggar pasar 311 ayat 5 uu lalu lintas angkutan jalan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda paling banyak 24 juta rupiah,” ujarnya.
Sebelumnya, sopir truk yang terlibat kecelakaan di Tol Cipularang saat ini sudah dibawa ke Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan R dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
“Siap untuk supir sudah kita bawa ke Polres dan akan dilakukan pemeriksaan,” katanya kepada awak media, Selasa (12/11/2024) silam.
Diungkapkannya, pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Lakalantas Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.***