Pekanbaru (Riaunews.com) – Laporan kasus dugaan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu oleh Gicella Kartika ke Polda Riau yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD, Agung Nugroho terus bergulir.
Setelah melaporkan Agung Nugroho ke Mapolda Riau beberapa waktu lalu, Gicella Kartika bersama kuasa hukumnya Hamdani Erwin Manurung juga melaporkan kasus ini ke Kompolnas RI.
Kedatangan Gicella Kartika dan Kuasa Hukumnya Hamdani Erwin Manurung diterima oleh anggota Komisioner Kompolnas RI, Yusuf Warsyim pada Selasa (12/4/2022).
“Betul, ada konsultasi dan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas RI yang saya layani langsung menerimanya. Disarankan untuk selanjutnya silahkan ke pengadunya apa yang diharapkan menyampaikan pengaduan ke Kompolnas,” kata Yusuf, Kamis (14/4/2022).
Dijelaskan Yusuf, terhadap pengaduan tersebut, tentunya akan diperiksa dan diteliti apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila memenuhi syarat maka akan ditindaklanjuti meneruskan dan meminta klarifikasi dari pihak Polda Riau.
“Proses tindak lanjut Dumas Presisi di Polri sudah online. Kompolnas sendiri sudah terintegrasi dengan Dumas Presisi. Apabila efektif dan efisien proses secara online, maka turun langsung bisa tidak diperlukan,” sambungnya.
Kedatangan Gicella Kartika bersama Kuasa Hukumnya ke Kompolnas RI adalah untuk menyampaikan tembusan atas surat yang mereka layangkan kepada Kapolda Riau terkait kepastian hukum dan tindaklanjut atas laporan kasusnya pada 25 Maret 2022 lalu di Polda Riau.
Kuasa Hukum Gicella, Hamdani Erwin Manurung menjelaskan kedatangan dirinya bersama kliennya ke Kompolnas RI untuk menyampaikan tembusan surat.
“Iya kami sudah bertemu dengan pihak Kompolnas RI, pihak Kompolnas RI akan segera melakukan supervisi terhadap aduan yang disampaikan berupa surat tembusan dari kami ke Polda Riau,” kata Hamdani.
“Kami memang menginginkan kepastian hukum atas klien kami dengan dikeluarkannya SP2HP untuk melanjutkan proses kasus mbak Gicella, wajib kami berprasangka baik kepada Kapolda yang baru karena kasus ini sudah 12 tahun mengendap tentu sebagai pimpinan Mapolda Riau butuh waktu beliau untuk mempelajari kembali terkait hal-hal yang berkaitan,” sambungnya.
Dalam pertemuan tersebut, Gicella juga memohon agar kasusnya bisa segera ditindak lanjuti dan diproses oleh Polda Riau demi jaminan keadilan dan kepastian hukum terhadap dirinya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat ditanya sudah sejauh mana kasus tersebut berlanjut, ia hanya menjawab singkat.
“Masih proses (kasusnya),” singkat Teddy.
Sementara itu, Agung Nugroho saat diminta komentarnya terkait hal tersebut mengatakan, bahwa masyarakat pasti sudah mengerti yang mana yang benar dan yang mana yang memfitnah.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mendoakannya, ia meyakini masyarakat sudah cerdas dalam menilai.
“Saya yakin masyarakat pasti mengerti yang mana yang benar. Saya berharap masyarakat mendoakan, supaya orang-orang yang menzalimi saya akan mendapatkan balasan setimpal dari Allah,” tukas Agung.
Diberitakan sebelumnya Gisella dalam video yang tayang di media sosial mengaku sebagai istri pertama Agung Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Riau dan Wakil Ketua DPRD Riau.
Pernikahan antara Agung dan Gisella berlangsung di kediaman Gisella Kartika pada Desember 2009. Pasangan ini juga dikaruniai seorang anak namun tidak berusia lama.
Dalam video juga disebut Gisella kalau surat-surat bukti pernikahan mereka diambil Agung Nugroho untuk menghilangkan bukti adanya ikatan bahtera rumah tangga di antara mereka.
Ketika pihak Gisella mencoba mengurus ulang dokumen tersebut diketahui kalau pernikahan mereka tidak terdaftar di KUA.
Terkait surat nikah palsu dengan Agung tersebut, Gisella telah membuat laporan dugaan pemalsuan data ke Polda Riau.***
Baca Artikel Asli