Jakarta (Riaunews.com) – Polri menyatakan tengah berkoordinasi dengan kepolisian di Amerika Serikat (AS) untuk dapat mengamankan Saifuddin Ibrahim yang menjadi tersangka usai meminta 300 ayat Alquran dihapuskan.
Upaya tersebut dilakukan agar proses hukum terhadap Saifuddin yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) itu dapat dilakukan. Pasalnya, Saifuddin saat ini diduga tengah berada di Amerika Serikat.
“Masih ada beberapa data yang harus dilengkapi untuk memastikan kepada kepolisian yang ada di kita tuju itu untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, koordinasi tersebut turut dilakukan untuk memastikan keberadaan Saifuddin yang diduga berada di negara adidaya tersebut. Gatot pun menjelaskan bahwa kepolisian sedang memproses penerbitan red notice untuk memburu Saifuddin di Amerika Serikat.
Red notice merupakan sebuah mekanisme berupa notifikasi permintaan dari satu negara anggota Interpol ke anggota lainnya–terdiri atas ratusan negara–untuk ikut mencari hingga menangkap buronan.
Dia mengatakan bahwa proses tersebut diambil Polri lantaran selama ini Saifuddin tak mengindahkan panggilan penyidik untuk dapat dimintai keterangannya atas kasus yang menjerat dirinya.
“Kalau dibilang dia ada di luar negeri, kan kami sudah mengimbau kepada yang bersangkutan. Dia sebagai warga negara Indonesia yang baik, bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” ucap dia.
Sebagai informasi, Pendeta Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Adapun kasus bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.
Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat Alquran.***