Selasa, 17 Desember 2024

Usai Ditangkap Karena Aniaya Karyawan, George Sugama Halim Mengaku Khilaf

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anak pengusaha toko roti bernamma George Sugama Halim menganiaya karyawan hingga kepala mengeluarkan darah.

Jakarta (Riaunews.com) – George Sugama Halim (GSH) anak dari bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur mengaku khilaf atas perbuatannya menganiaya karyawan perempuan berinisial D.

“Saya khilaf,” kata George singkat kepada wartawan, Senin (16/12/2024).

Saat ditanya awak media apakah George menyesal atas perbuatannya, ia hanya angguk kepala.

George juga enggan berkomentar saat ditanya soal alasannya meminta korban mengantarkan makanan ke kamarnya sebelum insiden penganiayaan.

“No comment,” ucap George.

Baca Juga: Begini Kronologi Penangkapan George Sugama Halim yang Coba Kabur ke Sukabumi

George diduga menganiaya karyawannya, perempuan berinisial D karena perkara sepele. Kasus ini kemudian viral di media sosial.

Sementara itu menurut pengakuan D, penganiayaan sudah terjadi berulang kali hingga dirinya memutuskan melapor ke polisi. Alih-alih takut, tutur dia, pelaku justru berkata korban tidak bisa memenjarakan dirinya.

Puncaknya terjadi pada Kamis (17/10), saat itu pelaku meminta D mengantarkan pesanan makanannya. Namun, D menolak lantaran tengah bekerja dan juga hal tersebut bukan bagian dari tugasnya.

Pelaku lantas mengamuk hingga melakukan penganiayaan. D dilempar menggunakan beberapa barang termasuk kursi hingga membuat kepala korban bocor.

“Akhirnya setelah saya tolak berkali-kali dia marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja, mesin bank, dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya,” kata dia.

“Setelah saya dilempari barang di situ, bapaknya pelaku narik saya dan suruh saya pulang tapi tas dan HP saya masih tertinggal. Di dalam pas saya mau ambil tas dan HP saya, di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali akhirnya saya kabur dan terpojok tidak bisa ke mana-mana,” sambungnya.

Baca Juga: Takut Ada Ancaman Mau Dibakar Jadi Alasan Anak Bos Toko Roti Pergi ke Sukabumi

D kemudian melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke pihak berwajib pada Jumat (18/10).

Setelah hampir dua bulan dan video penganiayaan viral di media sosial, barulah polisi menangkap pelaku di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, George pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan