Kamis, 28 November 2024

Vonis Nihil Dijatuhkan Pada Terpidana Mati yang Masih Kontrol Bisnis Narkoba dari Penjara, Apa Maksudnya?

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Pontianak (Riaunews.com) – Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menjatuhkan hukuman ‘nihil’ kepada Teddy Fahrizal (39). Sebab, Teddy adalah terpidana mati sehingga tidak bisa dihukum lagi untuk kedua kalinya.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Pontianak yang dikutip detikcom, Rabu (24/3/2021).

Hukuman nihil artinya tidak ada penambahan hukuman pidana penjara lantaran hukuman yang diterima Teddy dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang.

Status Teddy adalah narapidana terpidana mati dan menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak.

Teddy kembali diadili lantaran mengontrol bisnis narkoba dari balik jeruji. Meski meringkuk di dalam penjara, Teddy saat itu masih bebas menggunakan HP sehingga bisa mengontrol bisnis narkoba.

“Bro, ada sabu dan ekstasi ndak? Kalau ada saya pesan,” kata Tole lewat telepon pada 3 Juni 2020.

“Sebentar, saya tanya teman saya dulu,” jawab Teddy dari dalam penjara.

Sejurus kemudian, Teddy mengontak temannya, Pak Cik Man.

“Pak Cik, ada sabu dan ekstasi ndak?” tanya Teddy.

“Ada, mau pesan berapa? Sabu Rp 400 ribu/gram dan ekstasi Rp 70 ribu/butir,” jawab Pak Cik dari ujung telepon.

Secepat kilat, Teddy kembali menghubungi Tole.

“Ada barangnya. Sabu Rp 500 ribu/gram. Ekstasi Rp 100 ribu/butir,” kata Teddy dengan menaikkan harga untuk mendapatkan untung.

“Oke, Bro. saya pesan 450 gram dan ekstasi 3.300 butir,” ujar Tole memastikan.

“Oke,” jawab Teddy.

Teddy kemudian mengontak lagi Pak Cik dan mengorder pesanan. Pak Cik menjanjikan bonus 75 butir ekstasi.

Keesokan harinya, Pak Cik memberi kabar ke Teddy bahwa kurirnya sudah membawa barang. Secepat kilat, Teddy menelepon anak buahnya untuk bertemu kurirnya Teddy di Jalan Tanjungpura, Pontianak. Transaksi berhasil.

Setelah itu, paket narkoba itu berpindah ke bawah pengawasan anak buah Teddy. Lalu berpindah tangan ke Eni atas suruhan Teddy. Dari Eni lalu pindah lagi ke Agus.

Namun saat barang ekstasi sudah pindah ke Agus, petugas Tim Subdit II Dir Narkoba Polda Kalbar menggerebek rumah Agus. Komplotan itu pun terbongkar. Teddy, yang mengantongi hukuman mati, kembali diadili.

Pada 25 Januari 2020, PN Pontianak menjatuhkan pidana terhadap Teddy dengan pidana ‘nihil’. Jaksa yang menuntut mati tidak tinggal diam dan mengajukan banding. Apa kata majelis tinggi?

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana nihil,” ucap majelis yang diketuai Bambang Krisnawan dengan anggota Porman Situmorang dan Dwi Winarko.

Majelis mengutip Pasal 67 KUHP, bahwa terdakwa sudah dijatuhi pidana mati dalam perkara lain dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga dijatuhi pidana nihil.

“Pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut sudah tepat dan benar oleh karena itu pertimbangan majelis hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan majelis hakim tingkat banding sendiri dalam memeriksa dan memutuskan perkara ini di tingkat banding,” ujar majelis dengan bulat.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan