Yan Prana Jaya Jalani Persidangan Secara Online

Yan Prana Indra Rasyid.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Sekretaris Daerah Riau nonaktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, menjalani sidang atas kasus yang membelitnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (18/3/2021).

Sidang dugaan korupsi anggaran di Bappeda Siak yang merugikan negara senilai Rp2,8 miliar ini. Digelar secara virtual dengan majelis hakim yang diketuai Lilin Herlin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Hendri Junaidi, Himawan Aprianto Saputra, Diky Wira Buana, mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Yan Prana Jaya terjadi saat dirinya menjabat sebagai Pejabat (Pj) Kepala Bappeda Siak, tahun 2013 hingga 2017 lalu.

Dimana terdakwa secara bersama sama Donna Fitria (perkara terpisah-red), Ade Kusendang dan Erita, diduga melakukan mark-up pada anggaran perjalanan dinas pada Bappeda Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2013 sampai dengan TA 2017.

“Terdakwa mengarahkan Donna yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Bappeda Siak, untuk melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas sebesar 10 persen dari setiap masing masing pelaksana Kegiatan Perjalanan Dinas,” ungkap JPU.

Atas perintah terdakwa, Donna pun melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksana Kegiatan.

Karena dipotong 10 persen, total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas yang diterima Pelaksana Kegiatan tidak sesuai dengan Tanda Terima biaya perjalanan Dinas yang ditandatangani oleh masing-masing pelaksana yang melakukan perjalanan Dinas.

Uang hasil pemotongan perjalanan dinas itu disimpan Donna di brangkas Bendahara di Kantor Bappeda Kabupaten Siak. Lalu, Donna mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Berdasarkan laporan Hasil Audit dengan Nomor: 03/LHP/KH-Inspektorat/2021. Terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp.2.896.349.844,” terang JPU.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut. Terdakwa melalui kuasa hukumnya berencana akan mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan) pada sidang berikutnya pekan depan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *