New Delhi (Riaunews.com) – Empat laki-laki ditangkap di Maharashtra, India pada awal April lalu lantaran membunuh seekor biawak langka endemik dari Bengal India. Selain itu, empat orang itu diduga telah memerkosa reptil langka tersebut dan membunuh serta memakan dagingnya.
Biawak Bengal dikenal sebagai spesies binatang yang dilindungi di India di bawah Pasal 1972 tentang Perlindungan Hewan. Apabila pelaku terbukti melakukan aksi kekerasan dan pembunuhan terhadap biawak, maka dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun kurungan penjara.
Menurut keterangan dari otoritas Kehutanan di Maharashtra, empat pelaku masuk secara ilegal ke dalam area Taman Nasional Chandoli yang masuk dalam Sahyadri Tiger Reserve (STR). Kejadian ini berlangsung pada tanggal 31 Maret lalu di Desa Gothane, Distrik Ratnagiri.
Keempatnya diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap biawak langka tersebut sesuai rekaman video dalam ponsel pelaku.
“Saat investigasi berlangsung, otoritas kehutanan menemukan bahwa pelaku yang masuk secara ilegal ke taman nasional diduga telah memerkosa biawak Bengal. Aksi mereka terekam dalam potongan video yang tersimpan dalam salah satu ponsel pelaku,” ungkap Departemen Kehutanan pada Rabu (13/4/2022), dikutip The Hindu.
“Kami sudah mengambil seluruh bukti dari para terduga pelaku dan mereka telah didakwa oleh Departemen Kehutanan di awal, tapi mereka dibebaskan untuk sementara waktu,” sambungnya.
Dilaporkan Hindustan Times, keempat pelaku bernama Sandeep Tukaram Pawar, Mangesh Kamtekar, Akshay Kamtekar dan Ramesh Ghag. Mereka akan mendapatkan beberapa tuntutan hukum sesuai dalam Pasal Perlindungan Hewan di tahun 1972.
Sahyadri Tiger Reserve (STR) diketahui terdiri dari empat distrik, yakni Satara, Sangli, Kolhapur, dan Ratnagiri. Area itu sudah dilengkapi dengan dengan 290 kamera jebakan yang tersebar di beberapa sudut untuk memantau binatang dilindungi dan para penyusup.
Petugas juga menemukan bahwa salah satu kamera hilang dan kamera pengawas lainnya berhasil merekam bahwa dua orang pelaku dengan sengaja merusak kamera. Sementara, satu pelaku lainnya disebut memiliki pistol untuk membunuh biawak.
“Saya tidak pernah melihat kejadian ini sebelumnya. Para pelaku adalah laki-laki berusia 20-30 tahun dan mereka rupanya melakukan aksi itu hanya untuk bersenang-senang. Tidak ada unsur ilmu hitam atau ritual tertentu dalam aksi ini” ujar petugas Vishal Mali.
Biawak Bengal dikenal sebagai biawak langka yang dilindungi sesuai dalam payung hukum di India. Maka, para pelanggar dan pembunuh hewan tersebut dapat dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Berdasarkan laporkan dari kelompok advokasi hutan menyebut terdapat 82 kasus kekerasan seksual terhadap hewan di India antara tahun 2010-2020. Kasus itu masuk dalam sebanyak 500 ribu kasus kriminal terhadap hewan, seperti halnya kekerasan dan pembunuhan.
Pada tahun lalu, kekerasan seksual terhadap hewan terjadi di India selatan, saat seorang pria memerkosa dan membunuh kambing yang sedang hamil. Di samping itu, ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki 60 tahun kepada anjing liar betina.
Sementara itu, populasi biawak terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun untuk dimakan. Pasalnya, memakan daging biawak termasuk hal yang wajar di regional Asia Selatan, Asia Tenggara, Australia, dan Afrika. Bahkan, perburuan biawak terus terjadi meskipun sudah ada larangan, dilansir dari Vice News. ***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.