Jakarta (Riaunews.com) – Oman mengikuti jejak Uni Emirat Arab untuk menyetop selurh penerbangan dari Indonesia sejak 9 Juli 2021 lalu.
Dilansir dari Gulf News, Sabtu (10/7/2021), total ada 23 negara yang dilarang terbang ke Oman. Keputusan ini diambil Komite Tertinggi Kesultanan dan Otoritas Penerbangan Sipil Oman untuk menangani pandemi COVID-19.
Sejumlah negara yang dilarang terbang ke Oman itu yakni Singapura, Indonesia, Irak, Iran, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia, dan Brunei. Negara-negara ini masuk dalam Daftar Merah.
Selain itu, Oman juga memperpanjang larangan perjalanan di 14 negara, termasuk Sudan, Brasil, Nigeria, Tanzania, Sierra Leone, Ethiopia, Inggris, India, Pakistan, Bangladesh, Filipina, Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Penumpang yang melewati negara-negara Daftar Merah dalam 14 hari terakhir dilarang memasuki Kesultanan. Terbaru, Mesir telah dihapus dari Daftar Merah tersebut.
“Warga Negara Oman, diplomat, petugas kesehatan, dan keluarga mereka tidak termasuk (dalam pelarangan). Kedatangan ke Oman akan tunduk pada aturan COVID-19 yang berlaku,” tulis Gulf News.
Mereka yang tiba di Oman juga wajib melakukan karantina selama satu minggu. Sementara orang Oman yang baru tiba juga wajib menjalani karantina di rumah masing-masing. Aturan karantina berlaku untuk semua orang, termasuk yang telah divaksin COVID-19.
Setibanya di Oman, penumpang juga harus menjalani tes PCR wajib dan tes lainnya di akhir masa karantina. Adapun hingga saat ini Oman mengumumkan kembali memperpanjang lockdown selama 11 jam, dari jam 5 sore hingga jam 4 pagi, hingga 31 Juli mendatang.
Selain itu, Oman juga memberlakukan penutupan total selama liburan Idul Adha. Kegiatan komersial ditutup selama periode lockdown.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.