Jakarta (Riaunews.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengundang para pimpinan fraksi DPRD DKI Jakarta untuk makan malam di tengah isu interpelasi. Pertemuan dilakukan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta di Jalan Taman Suropati Nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/8/2021) malam.
Ketua Fraksi Partai Demokrat Desie Christyana membenarkan kabar soal pertemuan itu. Ia menyebut pertemuan membahas banyak hal, termasuk rencana interpelasi terkait Formula E.
“Membahas itu juga karena memang kan hot issue-nya Formula E, kita juga menanyakan itu kan. Daripada kita harus interpelasi, kenapa tidak ya duduk bareng begitu?” kata Desie saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/8/2021).
Ia mengonfirmasi foto pertemuan yang beredar di media sosial. Dalam foto itu, tampak Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, dan sejumlah elite fraksi DPRD DKI Jakarta.
Desie menyebut hanya tujuh fraksi yang ikut dalam pertemuan tersebut. Namun, ia tak menjelaskan fraksi mana yang absen dalam makan malam itu.
Secara terpisah, Anggota DPRD DKI Fraksi NasDem Ahmad Lukman Jupiter juga menyebut pertemuan hanya dihadiri tujuh fraksi. Ia mengatakan dua fraksi pengusul interpelasi tidak datang ke rumah Anies.
“Betul PSI dan PDIP tidak hadir,” kata Jupiter kepada wartawan, Jumat (27/8).
Selain membahas polemik Formula E, pertemuan itu juga membicarakan sejumlah isu hangat. Salah satunya soal penanganan pandemi Covid-19.
Desie menyampaikan pertemuan tersebut hanya silaturahmi biasa. Ia membantah isu miring di media sosial bahwa Anies menitipkan misi menjegal Interpelasi.
“Enggak ada, enggak ada. Kan beda-beda partainya. Kita kan punya pimpinan lagi di atas,” ucap Desie sembari tertawa.
Usulan penggunaan hak interpelasi diajukan Fraksi PDIP dan Fraksi PSI ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Mereka mengaku menemukan indikasi kerugian dalam penyelenggaraan Formula E.
Pengajuan usul sudah dilakukan secara resmi pada Kamis (26/8). Akan tetapi, baru 33 orang anggota dewan yang mendukung rencana tersebut.
Padahal, butuh lebih dari separuh total anggota untuk memulai rapat paripurna Interpelasi. Selain itu, butuh persetujuan lebih dari separuh anggota yang hadir untuk memutuskan Interpelasi.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.