Jakarta (Riaunews.com) – Universitas Prasetiya Mulya buka suara terkait salah satu mahasiswanya, Mario Dandy Satrio (20). Prasetya Mulya memutuskan mengeluarkan anak pejabat Pajak itu setelah kasus viral menganiaya Cristalino David Ozora alias David (17) hingga koma.
Pernyataan Universitas Prasetiya Mulya tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi @prasmul, Jumat (24/2/2023). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Mario dikeluarkan melalui keputusan dalam rapat pimpinan.
“Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka saudara Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Disebutkan juga bahwa pihak kampus memantau penuh kasus penganiayaan tersebut. Pihak kampus mengecam aksi brutal Mario yang dilakukan kepada David.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak Universitas pun menyampaikan keprihatinan terhadap David yang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya,” imbuhnya.
Berikut ini pernyataan lengkap Universitas Prasetiya Mulya terkait Mario Dandy Satrio:
Menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Sdr. Mario Dandy Satriyo, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr. Cristalino David Ozora.
2. Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Prasetiya Mulya.
3. Menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kondisi luka bera yang diderita oleh korban.
4. Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo daru Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
Seluruh civitas akademika Universitas Prasetiya Mulya turut prihatin atas keadaan yang dialami korban dan terus berdoa bagi kesembuhannya.
Jakarta, 24 Februari 2023
ttd
Prof. Dr. Djisman Simandjuntak
Rektor Universitas Prasetya Mulya