Jakarta (Riaunews.com) – Politikus Partai Demokrat Panca Laksana menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah mulai bermain kasar dengan memaksa Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto untuk mencari celah demi menjadikan Anies Baswedan sebagai tersangka kasus korupsi Formula E.
Meski akhirnya Fitroh mengundurkan diri, tapi Panca menilai Firli memang sangat bernafsu untuk mentersangkakan Anies.
“Serem benar permainan Firli. Dipaksa Firli untuk mentersangkakan Anies dalam kasus Formula-E Fitroh Mundur dari jabatan Direktur Penuntutan KPK,” kata Panca dalam postingannya di akun Twitter @panca66.
Serem benar permainan Firli
Di Paksa Firli untuk mentersangkakan Anies dalam kasus Formula-E Fitroh Mundur dari jabatan Direktur Penuntutan KPKhttps://t.co/JqRYZGPLND
— 14#RepublikDagelan (@panca66) February 3, 2023
Dilansir Merdeka, diketahui, Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantono dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E.
“Ya benar, sedang dipelajari oleh Dewas,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Selasa (24/1).
Haris menjelaskan Karyoto dan Endar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Hanya saja Haris tak mengungkap LSM dimaksud.
Pelaporan diduga lantaran Karyoto dan Endar enggan menaikkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan. Jajaran di bidang penindakan ini tak menaikan status penyelidikan ke penyidikan lantaran belum cukup bukti.
Sementara beberapa pimpinan diduga sangat ngotot ingin segera menaikkan status penanganan perkara Formula E ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut bersama Ketua KPK Firli Bahuri ngotot menjadikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka korupsi Formula E.
Nama Alex dan Firli kerap disebut dalam pemberitaan Koran Tempo sebagai pihak yang memaksa menjadikan Anies tersangka.
“Beberapa kali nama saya disebut Tempo, enggak ada persoalan ke saya. Saya tidak merasa terintimidasi, atau merasa seolah-olah dipaksa untuk meghentikan suatu kasus atau melanjutkan suatu kasus, ya,” ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Alex mengaku, dalam suatu penanganan kasus, dirinya berpegang pada aturan dan hukum yang berlaku. Dalam mengusut suatu kasus, menurut Alex yang terpenting yakni adanya alat bukti.
“Saya betul-betul hanya berpegang pada aturan, dan kemudian ya bersandarkan pada alat bukti, itu saja yang menjadi sandaran kami di KPK,” kata dia.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.