Senin, 25 November 2024

Gelombang Penolakan Pengesahan RKUHP Terjadi di Berbagai Daerah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
AJI Aceh membentangkan spanduk penolakan pengesahan RKUHP. (Foto: CNN Indonesia)

Jakarta (Riaunews.com) – Revisi KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah lewat Rapat Paripurna pada Selasa (6/12/2022) siang menjadi undang-undang menuai penolakan.

Tidak hanya di Jakarta, aksi penolakan RKUHP yang isinya dinilai masih banyak pasal bermasalah karena berisiko kriminalisasi dan mengancam kebebasan sipil itu terjadi juga berbagai daerah lain di Indonesia.

Mereka yang menolak KUHP umumnya merasa ada sejumlah pasal bermasalah. Selain itu, Mereka juga menganggap pemerintah dan DPR kurang terbuka dalam proses pembahasan.

Berikut rangkuman aksi penolakan RKUHP yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia pada Selasa lalu.

Aceh
Di Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) membentangkan spanduk berukuran besar di depan kantor DPRD.

“Aksi ini sebagai bentuk penolakan dari kita jurnalis Aceh terhadap pengesahan RKUHP oleh DPR RI,” kata Ketua AJI Banda Aceh Juli Amin, Selasa (6/12).

Juli Amin mengatakan, berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan AJI se-Indonesia terhadap RKUHP tersebut, terdapat 17 pasal yang dinilai telah mencederai kebebasan pers.

Bahkan, Juli menyebut beberapa pasal diantaranya juga sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut terkena dampaknya

“Maka kami menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di RKUHP yang berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” kata dia.

Surabaya
Koalisi Masyarakat Sipil Jawa Timur menggelar aksi diam dan membagi-bagikan stiker peringatan #SemuaBisaKena ke masyarakat.

Mereka mengingatkan kepada masyarakat bahwa Revisi KUHP yang diusulkan pemerintah dan dibahas bersama DPR bisa menyasar siapa saja di kemudian hari.

Aksi koalisi yang teridiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan elemen mahasiswa itu, mereka lakukan di perempatan yang menghubungkan Jalan Mayjen Dr Moestopo, Jalan Dharmawangsa, Jalan Tambah Boyo dan Jalan Petojo, Surabaya.

Koalisi Masyarakat Sipil menggelar unjuk rasa menolak Revisi KUHP di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12). (CNN Indonesia/Farid)
Salah satu perwakilan massa aksi yang juga pengacara publik LBH Surabaya Habibus Salihin mengatakan, mereka merasa sudah dikerjain oleh DPR dan pemerintah.

“Kami sudah kapok dikerjain oleh pemerintah, beberapa tahun ini mulai UU KPK, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, sampai KUHP baru ini DPR dan Pemerintah selalu menjawab silakan bawa MK,” kata Habibus di sela aksi.

Denpasar
Sejumlah aktivis di Bali berkumpul dan melakukan unjuk rasa di depan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Bali, pada Selasa (6/12).

Para aktivis ini terdiri dari Organisasi Gerakan Mahasiswa Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali, bersama Komite Kerja Advokasi Lingkungan (Kekal) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali.

“Kami menuntut Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk bersurat kepada DPR RI secara kelembagaan guna mencabut seluruh pasal karet karena mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” ujar Anak Agung Gede Surya Sentana selaku Sekjen Frontier Bali.

Makassar
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) menjadi undang-undang oleh DPR tidak demokratis.

LBH Makassar menganggap ada sejumlah pasal yang mengandung mengkriminalisasi kebebasan berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat sangat penting dalam berdemokrasi.

“Secara proses RKUHP selama ini proses pembuatannya saja sudah tidak demokratis, disahkan dengan tidak mempertimbangkan masukan-masukan masyarakat sipil,” kata Direktur LBH, Haedir kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/12).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *