Selasa, 26 November 2024

Gugatan UU Penyiaran disinyalir hanya untuk kepentingan bisnis media Harry Tanoesoedibjo

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

 

Dua petisi di Change.org tentang penolakan atas gugatan RCTI dan iNews terhadap UU Penyiaran.

Jakarta (Riaunews.com) – Gugatan uji materil UU 32/2002 tentang Penyiaran kembali mendapat kecaman hingga penolakan dari masyarakat luas.

Gugatan yang dilayangkan dua media grup Harry Tanoesoedibjo, RCTI dan INews, mulanya dikecam di sosial media Twitter beberapa hari ke belakang.

Baca: Para Youtuber dan Selebgram terancam jika gugatan RCTI menang

Tidak hanya itu, ternyata muncul dua petisi di change.org yang bernada penolakan gugatan oleh RCTI dan iNews tersebut.

Petisi pertama dilayangkan Pusat Riset dan Pengembangan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB), Medan, atas nama Bachtiar Djanan M.

Petisi Bachtiar Djanan M. ini berjudul “MK Jangan Kabulkan Gugatan RCTI dan INews TV” hingga berita ini ditulis, Sabtu (29/8/2020) pukul 00.00 WIB, sudah ditandatangani 834 orang pengunjung change.org, dari target awal 1.000 tanda tangan.

Dinyatakan dalam narasi petisi yang ditulis Bachtiar Djanan, gugatan media televisi nasional yang disampaikan tanggal 22 Juni 2020 lalu itu bakal memberikan dampak kepada perkembangan industri media digital, konten kreatif, hingga kebebesan berekspresi.

Disamping itu, sebab lain dari petisi penolakan ini adalah motif di balik gugatan UU Penyiaran, yang menurut Bachtiar Djanan kedua televisi milik konglomerat Hary Tanoesoedibjo tersebut adalah bisnis.

“Di mana saat ini media sosial dan platform digital sudah menjadi saingan utama bagi televisi. Dalam hal ini pihak korporasi televisi tidak ingin tersaingi oleh berkembangnya konten kreatif berbasis platform digital yang kini tumbuh makin membesar, membuat konsumen televisi beralih ke konten maupun siaran berbasis platform digital,” ujar Bachtiar Djanan dalam petisi.

Motif bisnis dari gugatan tersebut diperkuat oleh Bachtiar Djanan dengan membeberkan sebuah studi pada tahun 2018, yang menyebutkan bahwa durasi masyarakat menonton konten di platform digital sudah makin mendekati durasi masyarakat menonton televisi.

Baca: MNC Grup gugat UU penyiaran ke MK karena tak menyasar Netflix cs

Oleh karena itu, dalam petisi yang ditulis di change.org itu Bachtiar mengajak kepada seluruh masyarakat untuk meminta MK menolak gugatan RCTI dan juga INews, dan sekaligus meminta kedua media itu untuk menarik gugatannya.

“Kami mengajak masyarakat Indonesia untuk menandatangani petisi ini, guna mendorong terjaganya iklim kebebasan dalam berekspresi dan berkreativitas di Indonesia. Terima kasih,” demikian Bachtiar Djanan.

Sementara petisi kedua dilayangkan oleh Dara Nasution dengan judul “Tolak Gugatan RCTI! Siapa Aja Bebas Tampil Live di Medsos”

Petisi Dara tersebut hingga berita ini diturunkan telah ditandatangani 859 orang dari target 1.000.

Menurutnya, kalau gugatan RCTI dan Inews itu dikabulkan MK, kita bisa dipenjara kalau upload Instagram Live! Serem nggak siaran aja disamain sama kriminal?

Nggak cuma fitur medsos seperti Instagram Live dan lainnya, Youtube dan Netflix pun juga kena imbas kalau gugatan RCTI dan Inews ini dikabulkan MK.

Baca: tvOne dilaporkan ke KPI karena dianggap memframing PPP dukung RUU HIP

Oleh karena itu, dukung petisi ini agar Mahkamah Konstitusi menolak gugatan RCTI dan INews untuk membatasi publik menggunakan fitur live di media sosial.

“Kalau yang bisa siaran dibatasi hanya yang punya izin penyiaran, akan berdampak pada terhambatnya pertumbuhan ekonomi kreatif dan digital kita. Juga menghambat kebebasan berekspresi masyarakat. Belum lagi kita nanti dikatain cupu sama negara-negara lainnya kan. Salam,” ungkap Dara mengakhiri petisinya.***

Editor: Ilva

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *