Jakarta (Riaunews.com) – Pengasuh Ponpes Ribath Nurul Anwar Sragen, KH Wafi Maimun Zubair, meminta klarifikasi terkait pernyataan Panglima Komando Staretgis Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen Dudung Abdurachman.
Gus Wafi, sapaan akrabnya, menyebut, Tuhan tidak pernah membenarkan semua agama.
“Pernyataan Pangkostrad Letjen Dudung yang menyatakan semua agama benar adalah pernyataan yang melampaui batas, karena Tuhan tidak pernah membenarkan semua agama,” kata Gus Wafi kepada Republika di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Putra almarhum KH Maimun Zubair tersebut meminta kepada semua pejabat negara untuk berhati-hati jika berbicara di depan publik membawa nama Tuhan. “Karena pesan dari Tuhan tidak disampaikan secara sembarangan dan lewat orang sembarangan. Tapi melalui kitab suci dan rasul utusan,” ujar Gus Wafi.
Menurut Mursyid Thoriqoh Syadziliah tersebut, loyalitas dan militansi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan luntur dengan keimanan yang tinggi terhadap Tuhannya. Justru, sambung dia, kepercayaan yang tinggi kepada Tuhan menjadi modal dasar untuk meningkatkan integritas dan profesionalitas prajurit TNI.
“Pernyataan yang membenarkan semua agama benar malah menyakiti umat beragama, karena dalam setiap agama membenarkan ajaran agamanya. Sepertinya dalam Kristen yang meyakini hanya Yesus yang bisa menjadi juru selamat, dan dalam Islam hanya kaum Muslimin yang bisa mendapatkan syafaat Nabi Muhammad SAW, begitu juga agama lain,” ucap Gus Wafi.
Dia pun meminta Letjen Dudung harus meluruskan apa yang disampaikan kepada prajurit TNI AD.
“Misalkan mengganti dengan kalimat semua agama benar di mata negara, atau kalimat lain yang lebih pas. Dikhawatirkan apa yang disampaikan komandan dalam doktrin TNI sesuatu yang pasti benar dan tidak pernah salah,” ujar Gus Wafi.
Dia menyebut, masalah toleransi dan kerukunan umat beragama di Indonesia sudah banyak yang mengurus. Gus Wafi pun meminta Letjen Dudung fokus terhadap tugasnya, bukan malah mengurusi masalah agama.
“Sehingga TNI tidak perlu khawatir, dan bisa lebih fokus menjaga pertahanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gus Wafi.
Pangkostrad Letjen Dudung Abdurachman melaksanakan kunjungan kerja ke Batalyon Zeni Tempur (Yon Zipur) 9/Lang-Lang Bhuana Kostrad di Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/9). Salah satu pesannya kepada prajurit TNI, Dudung meminta mereka menghindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama.
“Bijaklah dalam bermain media sosial sesuai dengan aturan yang berlaku bagi prajurit. Hindari fanatik yang berlebihan terhadap suatu agama. Karena semua agama itu benar di mata Tuhan,” ucap eks Gubernur Akmil tersebut.***
Masih di tempat yang sama, Juru bicara pengusul hak angket, Irwan Afriadi, mengatakan, hak angket dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum dan dugaan kebijakan Gubernur yang sudah menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Persoalan ini menurut Irwan berpotensi mencederai kepercayaan publik kepada Pemprov Sumbar, maupun kepada kepala daerah.
“Ini juga demi menjaga harga diri dan wibawa serta kepercayaan masyarakat,” ucap Irwan.
Sebelumnya diberitakan beredarnya surat resmi yang ditandatangani Gubernur. Surat tertanggal 12 Mei 2021 bernomor 005/3800/V/Bappeda-2021 perihal Penerbitan Profil dan Potensi Provinsi Sumatera Barat. Surat ini untuk permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Sumatera Barat Provinsi Madani, Unggul dan Berkelanjutan. Surat ini yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Provinsi Sumatra Barat.
Setelah surat pertama, juga beredar surat lain tertanggal 29 Juni 2021 bernomor 570 1417/DPM-PTSP/2021 tentang Himbauan Pemanfaatan Ruang Promosi, yang didisposisi oleh Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Surat ini terbit atas permohonan PT Oasis Mitra Utama yang diduga akan melakukan pembuatan dan penerbitan buku Sumatera Outlook 2021.
DPRD menilai Gubernur melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang ada. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah. Kemudian Gubernur juga dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Norma Pasal 76 tentang Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang di antaranya membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.