Jakarta (Riaunews.com) – Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa anggota readyviewed kepolisian yang terlibat bentrok dengan laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek patut diduga telah melanggar prosedur operasi standar (SOP).
Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menjelaskan hal tersebut cukup tergambar dari hasil rekonstruksi terbuka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri di empat tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.
“Jajaran Polri harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran SOP dalam kasus kematian anggota FPI pengawal Rizieq di KM 50 Tol Cikampek,” kata Neta melalui keterangan tertulis, Senin (14/12/2020).
Menurut Neta, pelanggaran prosedur itu membuat personel kepolisian dapat dikatakan melanggar hak asasi manusia (HAM).
Setidaknya, kata dia, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan, terutama saat polisi menembak mati empat anggota laskar FPI yang telah diringkus dan berada di dalam mobil.
Diketahui, kejadian tersebut sempat diperagakan oleh penyidik Bareskrim dalam rekonstruksi TKP ke-4, yakni KM 51+200 pada Ahad malam (13/12) hingga Senin dini hari (14/12). Kala itu, aparat menembak empat orang laskar karena berusaha merebut senjata milik petugas saat hendak dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
“Keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat,” ucap Neta.
Menurutnya, sangat tak lazim apabila polisi mengendurkan penjagaan setelah terlibat baku tembak sebelumnya. Apalagi, mereka sedang membawa terduga pelaku yang terlibat dalam baku tembak itu.
Polisi yang bertugas, kata dia, ceroboh sehingga menyebabkan laskar FPI itu tewas di dalam mobil. Padahal, seharusnya penyidik tak perlu sampai menembak laskar dari jarak dekat ketika mereka tak bersenjata.
“Polri yang seharusnya terlatih, terbukti tidak promoter (profesional, modern, terpercaya) dan tidak mampu melumpuhkan anggota FPI yang tidak bersenjata, sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas,” kata Neta menerangkan analisisnya.
Oleh sebab itu, menurutnya saat ini pemerintah perlu membentuk Tim Independen Pencari Fakta sehingga kasus tersebut bisa menjadi terang.
IPW mendesak agar Presiden Joko Widodo turun langsung memerintahkan pembentukan tim independen tersebut guna mengusut simpang siur informasi yang selama ini beredar di masyarakat.
“Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang,” kata Neta.
Sebagai informasi, empat lokasi yang menjadi tempat adegan bentrokan berlangsung dilakukan di Jalan Internasional Karawang Barat, depan Hotel Novotel. TKP kedua yakni Jembatan Badami. TKP ketiga yakni Rest Area KM 50 dan TKP keempat KM 51+200.Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian belum menanggapi CNNIndonesia.com saat dikonfirmasi terkait alasan petugas tidak memborgol keempat laskar FPI.
Setidaknya, ada 58 adegan yang dilakukan di empat TKP di Kabupaten Karawang.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.