
Jakarta (Riaunews.com) – Pengadaan mobil Jeep untuk kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akhirnya terkonfirmasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono membenarkan mengenai pengadaan mobil dinas Jeep senilai Rp 2,37 miliar untuk Pj Heru dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
Joko menerangkan, fasilitas yang diberikan kepada pemimpin eksekutif dan legislatif itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Hal itu juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
Menurut Joko, tidak ada yang salah dengan pembelian mobil dinas tersebut.
“Sesuai Permendagri itu, kendaraan dinas untuk gubernur kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc ya, kemudian satunya lagi karena jatahnya dua, satunya lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc,” kata Joko kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Dia mengungkapkan, sebenarnya Heru belum memiliki mobil dinas sejak menjadi Pj gubernur DKI pada Senin, 17 Oktober 2022. Selama berkegiatan di Ibu Kota, Heru masih menggunakan mobil dinas milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) jenis Toyota Innova.***