Rabu, 27 November 2024

Kamaruddin Simanjuntak Disomasi Partai Demokrat Soal “Disembah SBY”

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tim advokasi Partai Demokrat layangkan somasi ke Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dituntut untuk meminta maaf terkait pernyataannya yang viral di media sosial “disembah-sembah SBY” soal kasus Wisma Atlet Hambalang dan e-KTP.

Tuntutan terhadap Kamaruddin itu berupa somasi yang dilayangkan Tim Advokasi DPP Partai Demokrat yang diteken oleh Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso dan Dormauli Silalahi.

“Kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH,” demikian isi somasi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (30/8/2022).

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir dari Lokasi Rekonstruksi

Tim Advokasi DPP Partai Demokrat melayangkan somasi itu lantaran pernyataan Kamaruddin yang ditemukan dalam video di Twitter Jhon Sitorus pada 26 Agustus 2022. Dalam video itu, Kamaruddin menyinggung kasus Wisma Atlet Hambalang dan mengatakan bahwa SBY menyembah dan bersujud kepadanya.

“Bahwa statement Rekan Tersomir yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong,” bunyi somasi tersebut .

Dalam somasi tersebut, Partai Demokrat mengatakan ada sejumlah pasal yang diduga dilanggar Kamaruddin, antara lain Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Tim Advokasi DPP Demokrat juga menyebut pernyataan Kamaruddi telah membuat keonaran di masyarakat dan merugikan nama baik partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

“Pernyataan Rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” bunyi somasi itu.

Atas dasar itu, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat meminta Kamaruddin memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya dalam video tersebut.

“Kami minta kepada Rekan Tersomir adar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” demikian bunyi somasi tersebut.

Sebelumnya, viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku berhasil membongkar sejumlah kasus korupsi saat SBY menjabat presiden pada tahun 2011 silam.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum, Yusril Tegaskan Isu ‘Taspen Kelola Aliran Dana Rp 300 Triliun untuk Capres’ Tidak Benar

Teranyar Kamaruddin mengungkapkan jika SBY saat itu mengutus jenderal bintang tiga untuk menemuinya lalu bersujud dan tidak ada Andi Arief. Kamaruddin sendiri membantah dan membalas pernyataan Andi Arief.

“Demokrat ini tahun 2011, tahun 2011, itu yang datang jenderal bintang tiga ya. Menghadap sama saya di Lagoon Room, di Hotel Hilton atau Sultan. Dia bertindak untuk atas nama presiden, sujud menyembah saya,” kata Kamaruddin.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan