Lampung (Riaunews.com) – Kapolsek Semaka Iptu Pambudi Raharjo harus rela dicopot dari jabatannya, buntut dari adanya kerumunan acara organ tunggal di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
Pencopotan itu termuat dalam Surat Telegram Kapolda Lampung nomor ST/263/V/2021, Iptu Pambudi Raharjo, Kapolsek Semaka Polres Tanggamus diangkat dalam Jabatan Baru sebagai Kanit 2 Jagatah Subdit pamtah Ditahti Polda Lampung.
“Karena pada saat berlangsungnya acara tidak berada di tempat dan tidak melaporkan kejadian seperti ini,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (18/5/2021).
Dalam telegram tertanggal 15 Mei 2021 itu, jabatan Kapolsek Semaka diisi oleh AKP I Ketut Gister yang sebelumnya sebagai Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Tanggamus.
Menurut dia, pencopotan dari jabatan tersebut juga merupakan sebagai bentuk punishment atau hukuman kepada aparat kepolisian yang dianggap tidak mampu mengendalikan massa di tengah situasi pandemi Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, polisi membubarkan secara paksa acara halal bihalal yang disertai hiburan orgen tunggal di Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, lantaran menimbulkan kerumunan pada Sabtu (15/5) dini hari.
“Langkah preemtif dan persuasif yang dilakukan Satgas Covid-19 melalui Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) sudah dilakukan. Namun tidak diindahkan,” kata Pandra.
Kegiatan halal bihalal itu sendiri sedianya digelar sejak Jumat (14/5) sekitar pukul 20.00 WIB. Hanya saja, hingga berganti hari situasi kerumunan masih terus terjadi dan tak bisa dihindarkan. Sehingga, petugas melakukan pembubaran.
Dalam rekaman video yang dibagikan Pandra, terlihat warga yang kocar-kacir setelah mendengar beberapa kali bunyi tembakan peringatan yang cukup keras. Kemudian, terdengar juga suara peringatan melalui pengeras suara yang dilontarkan oleh aparat.***