Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan sepeda motor berbasis aplikasi (ojek online) dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Aturan tersebut mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 pasal 11 ayat 1c.
Selain itu, klausul dalam pasal 11 ayat 1d menyatakan bahwa dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan. Aturan telah disepakati bahwa implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah.
Dilansir CNN Indonesia, Pemda akan melakukan kajian terhadap, antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain.
“Penyusunan peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan covid-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Senin (13/4/2020).
Adita menyebut Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodir.
Selain itu, implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi covid-19 ini.
“Semua berkoordinasi dengan baik antara Menhub Ad Interim, Menkes, Gubernur DKI, juga dengan Kepala Daerah lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran Covid 19,” papar Adita.
Pernyataan ini dikeluarkan sejalan dengan rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan pada hari ini, Senin (13/4).***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.