Mahfud MD Minta Pemeriksaan Harta Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan Tetap Diteruskan

Pejabat dirjen pajak Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya buntut kelakuan anaknya. (Foto: Detik)

Makassar (Riaunews.com) – Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut proses hukum pidana dan administrasi terhadap Rafael Alun Trisambodo (RAT), ayah Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David telah berjalan. Mahfud juga meminta agar proses pemeriksaan harta kekayaan ayah Mario, yang merupakan mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tetap diteruskan.

“Ya sikap Polhukam jelas supaya diproses secara hukum tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pun, hukum adalah hukum,” kata Mahfud MD kepada wartawan saat berada di UIN Alauddin Makassar, Sabtu (25/2/2023) malam.

“Hukumnya ada 2 yaitu satu hukum pidana yang kedua hukum administrasi, hukum pidana sudah berjalan hukum administrasi sudah berjalan juga karena bapaknya sebagai pejabat Kementerian Keuangan itu sudah diberhentikan dan kemudian minta mengundurkan diri,” sambungnya.

Diketahui, Mario Dandy kini telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan akibat penganiayaan yang dilakukan. Sementara itu, ayahnya telah dicopot dari jabatannya, dia juga memilih untuk mengundurkan diri dari ASN Direktorat Jenderal Pajak.

Meskipun telah mengundurkan diri, Mahfud menilai pemeriksaan harta kekayaan terhadap RAT harus tetap dilakukan. Pemeriksaan harta kekayaan ini, lanjut Mahfud, juga dimaksudkan untuk memastikan RAT tidak melakukan penyimpangan selama menjabat sebagai pejabat di Ditjen Pajak.

“Tapi menurut saya mengundurkan diri itu tidak menghilangkan proses hukum bila sebelum mengundurkan diri memang ada kasus hukum yang dilakukan, misalnya penghimpunan dana secara tidak sah, pencucian uang, penggelapan pajak orang yang kemudian dinikmati juga itu harus diteruskan karena itu terjadi ketika dia menjabat, kalau benar ya kalau benar sekali lagi,” jelas Mahfud.

Mahfud kemudian menegaskan pemeriksaan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

“Kalau benar LHKPN nya itu tidak masuk akal supaya diselidiki, kalau ada tindak pidananya jangan pandang bulu jangan karena sudah mundur itu ditutup itu tidak bisa,” sebut dia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *