MAKI Desak Pemerintah Cabut HGU dan IUP Pengusaha yang Ancam Boikot Minyak Goreng Subsidi

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman.

Jakarta (Riaunews.com) – Merespons ancaman pengusaha untuk menarik diri dari program minyak goreng subsidi akibat adanya penetapan empat orang tersangka oleh Kejaksaan Agung, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) meminta pemerintah ambil sikap.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan kebun sawit seluas 9 juta hektar milik swasta adalah milik negara. “Asalnya dari alih fungsi hutan atau pembebasan lahan atas ijin pemerintah,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/4/2022).

Menurutnya, para pengusaha harus taat dan patuh aturan dalam menjalankan bisnisnya serta tidak ada tempat untuk main ancam program pemerintah dalam.

“Dalam program subsidi minyak goreng, pemerintah telah berbaik hati mengganti biaya, sehingga pengusaha tetap untung, pengusaha tetap tidak merugi,” katanya.

Oleh karena itu, ia meminta para pengusaha untuk berperan dalam mendukung program minyak goreng subsidi. “Jangan air susu dibalas air tuba,” ucapnya.

Berikut adalah tuntutan yang dilayangkan MAKI kepada pemerintah:
1. MAKI meminta mencabut Hak Guna Usaha Lahan (HGU) perkebunan dan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dari pengusaha sawit yang mengancam boikot program minyak goreng subsidi.

  1. Pemerintah harus cabut ijin ekspor pengusaha pengusaha CPO nakal. “Selama ini, pemerintah telah memberikan fasilitas ekspor kepada pengusaha CPO, sehingga mereka telah memperoleh keuntungan ratusan triliun sejak puluhan tahun yang lalu,” katanya.

Namun, saat rakyat kesusahan akibat ulah nakal para pengusaha, justru mereka mengancam boikot program pemerintah. Menurutnya, sudah semestinya pemerintah tegas mencabut semua fasilitas dan ijin ekspor pengusaha yang nakal, serta ancam program pemerintah.

  1. Pemerintah harus mengambil alih kebun sawit dari pengusaha nakal untuk dialihkan kepada rakyat (koperasi) atau BUMN PTPN.

Pemerintah dalam memberikan ijin alih fungsi hutan untuk jadi kebun sawit telah mendapat kecaman dari dunia internasional dengan tuduhan perusakan lingkungan dan deforestasi (penghilangan hutan), sehingga tahun kemarin pemerintah telah berusaha memperbaiki citra dengan program hijau (Go Green),” katanya.

Menurutnya, niat baik pemerintah untuk memperbaiki citra justru mendapat balasan ancaman boikot mundur subsidi.

“Atas hal ini pemerintah harus tegas mencabut HGU dan IUP pengusaha nakal dan kemudian diserahkan kepada koperasi rakyat dan BUMN untuk menciptakan kedaulatan pangan, sehingga tidak akan terulang mahal dan langka minyak goreng,” ucap Boyamin.

  1. Kejaksaan Agung harus mengembangkan penyidikannya untuk menambah jumlah tersangka, baik perseorangan dan perusahaan (korporasi), serta dilapisi pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Boyamin, hal ini untuk menjawab tantangan dari ancaman boikot pengusaha sawit bahwa penegakan hukum adalah untuk keadilan seluruh rakyat dan penegakan hukum tidak bisa ditawar apalagi diancam.***

 

[button color=”red” size=”small” link=”https://bisnis.tempo.co/read/1584789/maki-cabut-hgu-dan-iup-pengusaha-yang-ancam-boikot-minyak-goreng-subsidi?page_num=2″ icon=”” target=”true”]Baca Artikel Asli[/button]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *