
Surabaya (Riaunews.com) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, melarang takbir keliling dan salat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah di masjid karena masih dalam masa PPKM Darurat.
Larangan ini termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443/8023/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di tempat ibadah dan petunjuk pelaksanaan malam takbiran, Salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442/2021 M di Kota Surabaya.
“Ada beberapa poin yang disampaikan dalam SE tersebut. Pertama, peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah,” kata Eri, Senin (12/7/2021).
Ia juga berkata, “Salat Idul Adha di masjid/musala atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditiadakan. Salat dapat dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya Salat Id.”
Ia juga mengatakan bahwa penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala dapat dilakukan dengan audio visual asal tak mengundang jamaah. Eri menyatakan bahwa takbir keliling juga harus ditiadakan.
“Kumandang azan, bunyi lonceng/bel gereja, trishannya, dan tanda lain sebagai tanda masuknya waktu ibadah, tetap dapat dikumandangkan atau dibunyikan. Selama masa pemberlakuan PPKM Darurat, tempat ibadat harus tetap terjaga kebersihannya dan kesuciannya,” ucapnya.
Selain itu, Eri mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Eri sengaja membagi periode itu agar waktu yang dibutuhkan tiap hari tidak terlalu lama, yaitu 4 sampai 5 jam per hari. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminasia (RPH-R).
“Pemotongan hewan kurban juga dapat dilakukan di luar RPH-R dengan mematuhi penerapan jaga jarak fisik, protokol kesehatan, dan kebersihan petugas dan pihak yang berjurban serta juga penerapan kebersihan alatnya,” kata dia.
Dalam ketentuan ini, dijelaskan juga bahwa jika terjadi perkembangan Covid-19 yang ekstrem, seperti terdapat peningkatan dan atau penurunan yang signifikan angka positif Covid-19, maka pelaksanaan SE ini akan disesuaikan dengan kondisi.
Satuan Tugas Covid-19, kata dia, juga akan melakukan pemantauan pelaksanaan SE ini secara hierarkis melalui camat, lurah, dan satuan tugas Kampung Wani Jogo Suroboyo.
SE ini, kata dia, dilandasi Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021, SE Menteri Agama nomor 17 tahun 2021, SE Gubernur Jatim nomor 451/14901/012.1/2021, dan juga SE Wali Kota Surabaya nomor 443/7787/436.8.4/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Surabaya.
Kebijakan ini juga sudah disebarkan kepada pengurus masjid atau panitia pelaksanaan kegiatan Idul Adha se-Surabaya, RT/RW/LPMK, pimpinan organisasi keagamaan, kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya, serta camat, dan lurah se-Surabaya.
“Surat Edaran ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan masa berlakunya Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat,” kata dia.***