Kamis, 28 November 2024

Ombudsman Tegaskan Rangkap Jabatan Rektor UI Melanggar Statuta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Rektor UI Ari Kuncoro.

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyatakan bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, melanggar Pasal 35 huruf C Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Pasal 35 huruf C PP Statuta Universitas Indonesia menyebut bahwa Rektor UI dan Wakil Rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun perusahaan swasta.

“Ombudsman hanya menyatakan bahwa dengan jadinya Ari Kuncoro sebagai [Wakil] Komisaris BRI itu melanggar Pasal 35 C Statuta UI,” ucap Yeka kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/6/2021).

Ia menyatakan, Ari seharusnya tidak lagi menjadi pejabat di BUMN. Namun, menurutnya, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Kementerian BUMN harus memecat Ari dari jabatan wakil komisaris di BUMN.

Menurut Yeka, pemecatan atau pencopotan Ari merupakan kewenangan dari Kementerian BUMN.

“Statuta sudah menyatakan begitu. Jadi berarti Ari Kuncoro tidak seharusnya menjadi pejabat di BUMN atau BUMD. Tapi masalah dicopot atau tidak bukan kewenangan kami,” kata Yeka.

Sebelumnya, Ari menuai kritik karena dinilai melanggar aturan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Np. 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai petinggi BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Kewenangan menetapkan dan memberhentikan rektor pada sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) ditetapkan oleh MWA di perguruan tinggi tersebut.

CNNIndonesia.com telah berupaya mengkonfirmasi hal ini ke Ari, namun pesan singkat yang dikirim hanya dibaca sejak Selasa (29/6) hingga hari ini. Upaya konfirmasi juga disampaikan kepada Ketua MWA Saleh Husin, namun yang bersangkutan belum menjawab hingga berita ini ditulis.

Merespons, anggota Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia (UI) Bambang Brodjonegoro mengatakan pihaknya bakal membahas soal rangkap jabatan Ari yang juga berstatus sebagai wakil komisaris utama bank BUMN.

“Pasti dibahas di rapat berikutnya,” kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/6).

Ia tidak menjelaskan kapan rapat itu akan dihelat. Bambang juga enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan bahwa jabatan Ari sebagai rektor dan komisaris utama di bank BUMN melanggar aturan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan