Jakarta (Riaunews.com) – Riuh soal izin mendirikan bangunan (IMB) era Anies Baswedan di kawasan Tanah Merah yang terdampak kebakaran Depo Pertamina Plumpang. IMB itu diungkit oleh Anggota DPRD DKI Fraksi PDIP usai kebakaran yang menelan belasan korban jiwa.
Kebakaran yang terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam pekan kemarin menewaskan 19 warga. Jarak antara Depo Pertamina Plumpang dan permukiman warga jadi sorotan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta F-PDIP Gilbert Simanjuntak menyampaikan lahan dekat Depo Pertamina Plumpang tidak boleh ditempati dengan jarak tertentu. Lahan milik Pertamina itu kemudian dihuni warga sejak puluhan tahun lalu.
“Akan tetapi oleh Anies sewaktu menjabat gubernur diberi izin mendirikan bangunan, yang jelas bertentangan dengan peraturan,” kata Gilbert dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/3/2023).
Menurut Gilbert, warga sekitar Depo Pertamina Plumpang seharusnya direlokasi untuk keamanan dan keselamatan. Namun, lanjut dia, Anies mengeluarkan IMB di permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakut, pada 2021.
“Izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan Anies sewaktu menjabat membuat persoalan bertambah rumit karena terlihat lebih mementingkan terpilih jadi gubernur dengan janji kampanye walau harus menabrak aturan. Kesalahan ini tidak sepatutnya berulang,” ucap Gilbert.***