Senin, 25 November 2024

Sengaja Merusak Mobil Dinas Demi Klaim Asuransi, Kasatpol PP Padangpanjang Dicopot

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mobil dinas bernopol BA 35 N sengaja dirusak demi klaim asuranasi. (Foto: Youtube)

Padangpanjang (Riaunews.com) – Berawal dari video viral yang beredar di media sosial menampilkan mobil dinas bernopol BA 35 N yang digunakan sengaja dirusak dengan ditabrakkan ke tiang. Terungkap mobil tersebut digunakan Kepala Satpol PP Kota Padang Panjang, Sumatera Barat Albert Dwitra.

Akibat kejadian itu, Albert Dwitra pun dicopot dari jabatannya. Ia juga diharuskan memperbaiki kendaraan tersebut dengan uang pribadi bukan dari APBD.

Kepala Dinas Kominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara motif dirusaknya mobil dinas tersebut untuk mengajukan klaim asuransi. Namun mobil dinas itu justru tidak terdaftar sebagai kendaraan yang diasuransikan.

“Itu hasil pemeriksaan sementara. Mobil mau dimasukkan (ke asuransi), sehingga dirusak dulu. Tapi ternyata mobil itu tidak terdaftar di perusahaan asuransi,” kata Ampera Salim, Senin (20/2/2023).

Menurutnya, semua kendaraan dinas di Pemkot Padang Panjang diasuransikan. Namun kemungkinan mobil berpelat BA 35 N tersebut sudah habis masa asuransinya atau belum diperpanjang lagi, sehingga tidak terdaftar.

“Tidak terdaftar. Mungkin belum sempat diperpanjang. Mobil itu keluaran tahun 2018, asuransinya 5 tahun, jadi habis tahun ini. Mobil dirusak untuk klaim asuransi, tapi ternyata tidak terdaftar,” kata dia.

Namun menurutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut kasus tersebut dengan dibentuknya tim pencari fakta. Kasatpol PP pun dibebastugaskan untuk memudahkan pemeriksaan.

“Kami tidak menolerir pelanggaran seperti ini. Kita tindaklanjuti sesuai dengan fakta yang ada. Untuk saat ini mobil ini sudah diperbaiki di bengkel dan kami tegaskan ini tidak akan menggunakan APBD melainkan harus menggunakan uang sendiri,” kata Wakil Wali Kota (Wawako) Padang Panjang, Asrul, dalam keterangan kepada wartawan, Senin (20/2/2023).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *