Jakarta (Riaunews.com) – Warga Desa Wadas Kecamatan Bener, Purworejo menolak pembukaan lahan pertambangan andesit. Nah andesit ini nantinya digunakan untuk proyek Bendungan Bener.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Kementerian ESDM menyebut jika Desa Wadas tak ada Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Berkaitan dengan hal tersebut, Direktur Bendungan dan Danau Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Airlangga Mardjono memberikan penjelasan.
Baca Juga:
- Anggota Komisi III Tegaskan Penambangan Batu Andesit di Wadas Bukan Proyek Strategis Nasional
- KontraS: Represifitas Aparat di Desa Wadas Dampak Pernyataan Kapolri yang Minta Kapolda Kawal Investasi
- Demokrat Merasa Difitnah Soal Wadas, Andi Arief: Kami Bertanya Apa Benar Hasto di Balik Penambangan Andesit?
Kepada detikcom ia mengungkapkan jika pengambilan material batu di wadas tidak masuk kategori pertambangan untuk keperluan komersial seperti tambang mineral, batu bara dan minyak dan gas. Dengan demikian, tidak ada pihak tertentu yang diberikan hak konsesi.
“Tidak ada konsesi tambang, karena ini bukan pertambangan,” kata Airlangga kepada detikcom, Rabu (16/2/2022).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pengambilan batu di lokasi tersebut tidak membutuhkan izin usaha pertambangan (IUP) layaknya pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan batuan lainnya yang bertujuan komersial.
“Pengambilan material batu di Wadas tidak masuk ke dalam kategori kegiatan pertambangan,” tegas dia.
Berkaitan dengan penolakan yang ada, Airlangga menjelaskan, pemerintah berupaya untuk memberi pemahaman ke masyarakat terkait pengambilan andesit tersebut untuk pemanfaatan yang lebih besar yaitu untuk bendungan.
Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore mengungkapkan jika sebaiknya kegiatan penambangan andesit dihentikan.
Hal itu mengingat adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Yang mana amar putusannya memerintahkan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
“Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Fanny.***