Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo secara lisan telah mengumumkan bahwa pihaknya resmi mencabut soal perizinan investasi minuman keras di Indonesia dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
Namun, hal tersebut menurut Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, belum cukup.
Menurut mantan Menteri Hukum dan HAM era Gus Dur ini meminta Jokowi juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru usai resmi mencabut soal perizinan investasi minuman keras di Indonesia dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.
“Setelah pernyataan pencabutan, Presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras,” kata Yusril dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (3/3/2021).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menilai penerbitan Perpres baru untuk mengubah Perpres sebelumnya sebagai tanda bila pengaturan investasi miras resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Yusril juga menilai ketentuan lain di Perpres tersebut sudah sesuai ketentuan karena tak menuai polemik di tengah masyarakat.
“Sebab itu tidak ada urgensinya untuk segera direvisi,” tambah dia.
Selain itu, Yusril turut mengapresiasi bila Jokowi mau mencabut aturan tentang izin investasi miras tersebut. Menurutnya. Jokowi tanggap atas segala kritik, saran dan masukan dari pelbagai elemen masyarakat.
Yusril menilai penolakan keras dari pelbagai elemen masyarakat sangat wajar mengingat Indonesia merupakan negara mayoritas muslim terbesar di Indonesia. Umat muslim, kata dia, meyakini minuman beralkohol adalah terlarang atau haram untuk dikonsumsi.
Ia menilai keyakinan keagamaan yang dianut oleh sebagian besar masyarakat wajib dipertimbangkan oleh negara dalam merumuskan kaidah hukum dan rencana kebijakan.
“Indonesia adalah negara berdasarkan Pancasila, yang sila pertamanya adalah Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita bukan negara sekular yang tidak mempertimbangkan faktor keyakinan keagamaan dalam membuat norma hukum dan kebijakan-kebijakan negara,” kata dia.
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.