Jakarta (Riaunews.com) – Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan sejumlah telegram selama terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.
Salah satunya adalah Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penegakan hukum terhadap penghina presiden dan pejabat negara.
Telegram tersebut mendapatkan kritikan dari sejumlah pihak karena dianggap sebagai upaya menghalangi hak seseorang untuk berpendapat.
Mendapat kritikan itu, Kapolri Jenderal Idham Azis merespons santai. Menurut dia, kritikan itu adalah hal yang wajar.
Idham menyebut bahwa setiap penegakan hukum bukan untuk memuaskan semua orang. Artinya, ada yang dirugikan dan diuntungkan. Apabila tidak terima, masih ada prosedur hukum yang bisa ditempuh.
“Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mempraperadilan-kan Polri,” ujar Idham dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020), dilansir JPNN.
Sebelumnya, Idham telah mengeluarkan sejumlah telegram tentang upaya penegakan hukum selama masa pencegahan penyebaran COVID-19.
Pertama, telegram bernomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua telegram bernomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.
Ketiga telegan bernomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber.
Kemudian, keempat telegram bernomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima telegram bernomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit COVID-19.
Telegram tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang dijalankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).***