Senin, 25 November 2024

Wakil Ketua KPK Yakin Masih Bisa OTT Meski 75 Pegawai Dinonaktifkan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik KPK Harun Al Rasyid menyebut, dinonaktifkannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, berpengaruh besar terhadap kelanjutan penanganan perkara korupsi. Khususnya dalam pelaksanaan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menegaskan dinonaktifkannya 75 pegawai KPK tidak akan membuat lembaga antikorupsi itu berhenti menangani kasus khususnya OTT.

“Saya pikir bahwa tidak karena seseorang KPK itu lemah atau berhenti bekerja. Tapi tetap dengan tugas dan kewenangan yang ada, dengan personel yang ada tentu KPK akan bekerja sesuai sistem dan struktur,” ujar Lili kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Lili menjelaskan di beberapa direktorat khususnya direktorat penyidikan terdapat beberapa satuan tugas (satgas). Dan dapat dipastikan operasional penanganan perkara tetap berjalan.

“Prinsipnya operasional penyelidikan tetap berjalan sebaik-baiknya. Itu diawasi Deputi, ada pengecekan perkara sampai tingkat deputi dan pimpinan. Proses penanganan perkara tetap berjalan,” kata Lili.

Sebelumnya, penyidik KPK Harun Al Rasyid menyebut dinonaktifkannya 75 pegawai sangat berdampak pada penanganan kasus khususnya OTT. Dan berkas – berkas kasus menjadi terbengkalai.

Padahal, Harun mengungkapkan dirinya sedang menangani kasus-kasus korupsi yang pelakunya masuk daftar pencarian orang alias DPO atau buronan. Setidaknya ada 5 kasus besar yang terkendala akibat dirinya dinonaktifkan.

“Melalui SK 652 yang diterbitkan pimpinan, saya dan yang lain tak bisa banyak berbuat. Kami harus menyerahkan tugas kepada atasan. Karenanya, kasus yang sudah matang, tinggal OTT, tak bisa dilakukan,” kata Harun ditemui ketika akan diperiksa Komnas HAM terkait polemik TWK, Rabu (2/6/2021).***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *