Jakarta (Riaunews.com) Larangan buka puasa bersama oleh Presiden Jokowi membuat masyarakat bingung. Sebab sebelum ramadhan tiba, pemerintah sudah sering membuat acara dengan mengumpulkan banyak orang.
Masyarakat dan pejabat pemerintah juga bebas bepergian dengan pesawat tanpa menerapkan jaga jarak.
Menurut Netizen, berikut beberapa kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tapi tidak dilarang pemerintah:
- Pernikahan Kaesang di Solo, ribuan orang berkumpul
-
Konser Musik DEWA 19, 65.000 orang berkumpul di JIS
-
Konser Musik BLACKPINK 50.000 orang berkumpul di GBK
Nikahan anak presiden dihadiri 3.000 undangan. Konser Black Pink 70.000 penontot. Giliran Ramdhan, presiden larang buka puasa bersama. Mantap pak @jokowi pic.twitter.com/Hqp52TKQCd
— Opposite090192 (@opposite090l92) March 22, 2023
Surat Dari Istana
Dilansir Suara.com, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis 23 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” demikian tertulis dalam surat itu.
Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Pemerintah, melalui Kementerian Agama, menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.