Rabu, 27 November 2024

Warganet Minta Polisi Tindak Arteria Dahlan Karena Kendaraannya Gunakan Nopol Palsu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Anggota DPR RI Arteria Dahlan miliki 5 mobil dengan nomor plat yang sama, yakni 4196-07. (Foto: Detik)

Pekanbaru (Riaunews.com) – Anggota DPR RI Arteria Dahlan diketahui memiliki lima unit mobil mewah yang dipasangi plan nomor yang sama, yakni 4196-07, yang merupakan nomor khusus bagi para wakil rakyat.

Dilansir Detik, Polri mengatakan pelat nomor kendaraan organik 4196-07 tercatat untuk mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar. Dalam data Slog Polri, pelat nomor tersebut memang untuk Arteria Dahlan.

“Berdasarkan hasil pendataan di Bag Invent Biro Pal Slog Polri untuk No. Pol 4196-07 diperuntukkan Mitsubishi Pajero Sport Dakar dengan atas nama pemilik H.Arteri Dahlan, S.T., S.H., M.H/ DPR RI,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat dihubungi detikcom, Rabu (19/1/2022).

Baca Juga:

Artinya pelat nomor organik kepolisian itu hanya untuk satu mobil. Untuk diketahui, Arteria memasang pelat nomor tersebut ke lima mobilnya, dan tak ada Mitsubishi Pajero Sport Dakar di antara kelima mobil yang dia parkirkan itu.

Saat dikonfirmasi, Arteria mengakui pelat nomor berlogo Polri yang dipasang bukan pelat asli alias bodong. Dia mengatakan pelat itu bakal diganti saat mobil akan dipakai.

Arteria menyebut kelima mobil miliknya itu akan dipasangkan pelat DPR bernomor RF miliknya jika hendak digunakan. Dia menyebut pelat Polri 4196-07 hanya merupakan pelat dasar.

“Bukan pelat asli, itu ada satu nomor gue, nomor polisi. Ada 1 nomor mobil gue ada di situ. Satu mobil ada nomor polisinya. Nanti kalau mau gue pake, itu semua tatakan dasar. Itu nanti bisa gue pakaikan pelat DPR yang RF, kalau mobil jalan kan gue pake pelat RF atau apa,” ujar Arteria saat dihubungi sore tadi.

Kejadian ini makin membuat geram warganet yang sebelumnya sudah gerah dengan sikap Arteria Dahlan yang mempermasalahkan pemakaian Bahasa Sunda oleh seorang Kejati saa rapat.

Netizen meminta polisi bertindak sebagaimana mereka melakukan penindakan terhadap masyarakat biasa yang ketahuan nomor kendaraan bodong.

“Polisi harus fair, kalo ada mobil pakai plat palsu harus di proses hukum. kalo orang biasa pasti diproses yg katak gini. AD itu cuma rakyat biasa yg kebetulan dpr. kalo dia melanggar ya dihukum, gak ada kekebalan hukum buat dia,” ucap pemilik akun @terpentin.

“Mau itu plat RF, plat Polri, plat TNI, 1 plat cuma berlaku untuk 1 ranmor, surat ijin yg dikeluarkan ya cuma buat 1 ranmor. 1 ranmor biasanya bisa pakai bbrp plat, mulai dari plat bawaan, RF, Polri atau TNI, tapi gak boleh dipindah² Krn beda ranmornya. Penjelasan ini berlaku khusus buat WNI selain Bung AD. #pinterkeblinger,” tambah @kenichigou.

“Udh biasa lah .ga usah kaget….di indonesia itu mmng aturan hanya mengikat buat rakyat jelata…klo pejabat, pengusaha dan konglomerat mah bebas….semua jg tau lah….presiden, wapres, mentri2 semua bidang, para petinggi abri, dpr , mpr dan semua pejabat pasti tau kok….” tulis @ExaSantika.

“Seperti inikah sosok Anggota DPR yg minta Kajati pake bhs sunda diganti, tapi sendirinya bisa pakai mobil dengan 3 no pol. setau saya.. satu mobil ya satu nopol.. mana mobil buat DINAS DPR ya itu saja.. harus ya berganti2 mobil…” cuit @FitraFauzika.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan