Kamis, 28 November 2024

Pertanyakan Klaim Gerak Cepat Menpora Soal Doping, DPR: Nyatanya Kena Sanksi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Akibat terkena sanksi WADA, Bendera Merah Putih tak bisa dikibarkan meski tim putra Indonesia berhasil memenangkan Piala Thomas yang berlangsung di Denmark. (Foto: Badminton Photo via Suara)

Jakarta (Riaunews.com) – Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, mempertanyakan ‘gerak cepat’ yang diklaim Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali dalam memberikan klarifikasi kepada Badan Anti Doping Dunia (WADA).

Pertanyaan ini disampaikan Huda usai keberhasilan Indonesia menjuarai Thomas Cup 2020 tidak diiringi dengan pengibaran bendera Merah Putih. Imbas sanksi dari WADA yang menyatakan Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.

“Sayangnya janji Kemenpora dalam merespons ancaman sanksi WADA ternyata tak terbukti di lapangan. Akibatnya, Merah Putih tak berkibar dalam peristiwa bersejarah itu,” kata Huda kepada wartawan, Senin (18/10/2021), yang dilansir CNN Indonesia.

Dia menyatakan, sanksi WADA tersebut mengancam berbagai rencana penyelenggaraan kegiatan olahraga internasional di Indonesia, seperti MotoGP Mandalika, Piala Dunia U-21, hingga Formula E.

Bahkan, menurutnya, sanksi WADA itu juga membuat kesempatan Indonesia untuk mencalonkan diri menjadi tuan rumah penyelenggaraan sejumlah kegiatan olahraga internasional terancam hilang.

“Dari PBSI sendiri juga menyatakan jika kesempatan Indonesia ikut bidding tuan rumah Kejuaraan Dunia, Asian Games, SEA Games, Kejuaraan Dunia Junior, Piala Thomas dan Uber, dan Piala Sudirman juga kian mengecil,” kata politikus PKB tersebut.

Berangkat dari itu, Huda meminta Kemenpora dan pemangku kepentingan lainnya segera melobi WADA hingga International Olympic Committee (IOC) secara langsung untuk menuntaskan persoalan ini.

Huda juga menilai, momentum keberhasilan Indonesia menjuarai Thomas Cup 2020 harus dimanfaatkan untuk membenahi Lembaga Antidoping Indonesia (LADI).

“Ada kesan jika doping ini tidak menjadi isu kuat di pengelolaan olahraga di tanah air. Padahal doping ini menjadi concern dari berbagai entitas olahraga internasional untuk memastikan jika penyelenggaraan olahraga berjalan fair dan memenuhi prinsip-prinsip sportivitas,” tuturnya.

Untuk diketahui, keberhasilan Indonesia menjuarai Thomas Cup 2020 tidak diiringi dengan berkibarnya bendera Merah Putih. Hal ini merupakan buntut dari sanksi dari WADA yang menyatakan Indonesia tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.

Pelarangan pengibaran bendera negara merupakan salah satu sanksi karena mengabaikan program dari WADA tersebut. Kendati demikian lagu kebangsaan Indonesia Raya tetap boleh dikumandangkan dalam perayaan Indonesia di Thomas Cup.

Sebelumnya, mantan pebulutangkis, Taufik Hidayat melontarkan kritik pedas terkait situasi tersebut. Ia mempertanyakan kerja pemerintah, Zainuddin sebagai Menpora, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), maupun Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

“Selamat piala thomas cup kembali ke INDONESIA.. Terima kasih atas kerja kerasnya team Bulutangkis Indonesia..tapi ada yg aneh bendera merah putih gak ada? Di ganti dengan bendera PBSI,” tulis Taufik di akun Instagram miliknya.

Kronologi Sanksi WADA

Indonesia diketahui berhasil menjuarai lagi kejuaraan bulu tangkis bergengsi dunia, Thomas Cup, setelah kali terakhir 19 tahun silam akhir pekan ini. Namun, keberhasilan menaiki podium juara dalam turnamen di Denmark usai mengalahkan China 3-0 itu tak ada pengibaran bendera Merah Putih, hanya bendera PBSI saja.

Pelarangan pengibaran Merah Putih di ajang kejuaraan bulutangkis beregu putra tersebut merupakan sanksi dari Badan Anti Doping Dunia (WADA).

Pada 7 Oktober 2021, WADA menyatakan Indonesia menjadi salah satu negara yang tidak patuh dalam menerapkan program uji doping.

Sebelumnya, pada 15 September 2021, WADA mengirim surat resmi kepada Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) tentang pernyataan ketidakpatuhan tersebut. WADA akhirnya memberi tenggat waktu selama 21 hari untuk Indonesia guna memberi klarifikasi, tapi tak ada jawaban yang diberikan.

Hasilnya, WADA pun menjatuhkan tiga sanksi pada 7 Oktober lalu. Selain pelarangan pengibaran bendera di berbagai ajang olahraga selain Olimpiade, Indonesia juga disebut tidak memenuhi syarat menjadi tuan rumah dalam kejuaraan tingkat regional, kontinental, atau dunia. Satu sanksi lainnya adalah perwakilan Indonesia tidak memenuhi syarat menempati posisi anggota dewan di dalam sebuah komite olahraga.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan