Opini  

Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sekedar Kampanye Tanpa Efek Positif

Yenni Sarinah, S.Pd

Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd

SEJAK 1991, sudah 31 tahun kampanye Anti-Kekerasan terhadap Perempuan didengungkan oleh aktivis Feminisme, tetapi permasalahan kekerasan terhadap perempuan justru kian tidak terkendali. Kampanye ini bagaikan kampanye tak berefek positif, yang tidak akan pernah bisa menghapus permasalahan perempuan. Lantas, kenapa kasus kekerasan tidak kunjung usai?

Secara umum, kampanye 16 HAKtP (16 Hari Anti-Kekerasan terhadap Perempuan) yang digagas oleh Global Women’s Institute sejak 1991. Di Indonesia sendiri, Komnas Perempuan sudah terlibat dalam kampanye tersebut sejak 2001.

Pada 2022 ini, kampanye tersebut diperingati berbagai lembaga, termasuk Komnas Perempuan, Organisasi Perempuan Mahardhika, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

Alasan dibuat selama 16 hari adalah karena kampanye dimulai sejak 25 November (HAKTP Internasional) dan berakhir pada 10 Desember (Hari HAM Internasional), rentang waktu yang menghubungkan secara simbolis antara kekerasan terhadap perempuan (KtP) dan HAM. Ini karena KtP dianggap bagian dari pelanggaran HAM.

Namun demikian, sudah 31 tahun kampanye ini digaungkan, tetapi permasalahan KtP justru semakin tidak terkendali. Bahkan, setelah pemberlakuan UU TP-KS, kekerasan terhadap perempuan juga kian diviralkan di medsos dan menjadi tontonan yang seakan membenarkan perlakuan sadis itu. Oleh karenanya, kampanye ini bagaikan kampanye tidak berefek positif bagi perempuan dan juga tidak pernah bisa menghapus permasalahan perempuan.

TIGA POIN MASALAH YANG PALING SIMBOLIK

Pertama, Femisida.

Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kasus femisida (pembunuhan terhadap perempuan) terjadi makin ekstrem. Namun, pengaduan kasus femisida ke lembaga layanan maupun ke Komnas Perempuan nyaris tidak ada. Oleh karena itu, data pembunuhan perempuan dicari dari pemberitaan media massa daring rentang 2018—2020.

Dari pantauan di media, Komnas Perempuan menemukan 84 kasus femisida pasangan intim sebagai eskalasi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada pembunuhan, baik oleh suami maupun mantan suami korban. Bentuk penganiayaannya beragam, antara lain dicekik, ditindih, dipukul, dibekap, ditendang, dibacok, dimutilasi, dibanting, dibakar, dan sebagainya.

Tingginya pembunuhan mantan suami, bahkan mantan pacar, menggambarkan fenomena post separation abuse (penganiayaan pasca perpisahan). Hal ini menjadi kunci temuan dalam Catatan Tahunan bahwa rumah tangga dan relasi intim merupakan tempat yang tidak aman bagi perempuan. (Data Komnas Perempuan, 25-11-2022).

Para pegiat kesetaraan gender (feminisme agent) pun menyimpulkan bahwa fenomena ini lahir dari gagasan kepemilikan laki-laki terhadap perempuan. Perempuan hanya dianggap properti sehingga mudah dirusak jika bosan atau cemburu. Juga saat budaya patriarki yang mengungkung masyarakat dahulu kala harus dihilangkan secara paksa dengan ditancapkannya ide kesetaraan oleh pengusung ide kesetaraan gender. Namun, mereka lupa fakta lainnya bahwa kekerasan pun bisa terjadi di luar rumah.

Kedua, Kekerasan terhadap Pekerja Perempuan

Ide kesetaraan gender memaksa perempuan untuk keluar rumah agar bisa disebut “pahlawan keluarga”. Mereka bersama-sama laki-laki, hadir untuk bekerja dan berkiprah di ranah publik agar derajatnya sama, yakni sama-sama bebas menentukan nasibnya sendiri. Oleh karenanya, untuk menghilangkan diskriminasi yang marak terjadi, perempuan didorong untuk berdaya, berkarya dan memimpin. Muncullah pemimpin-pemimpin perempuan yang memimpin dengan kebengkokan fitrahnya.

Sayangnya, ide kesetaraan yang mereka perjuangkan malah membawa perempuan pada kerusakan. Lihatlah ketika nasib para pekerja perempuan yang dianggap sebagai pahlawan keluarga – sudahlah memikul beban ganda (menjadi pengasuh dan pengatur rumah, serta pencari nafkah)- mereka juga harus berhadapan pada realitas kekerasan di dunia kerja. Seakan semua tempat tidak lagi aman bagi mereka. Dalam rumah dianiaya, begitu pun di tempat kerja.

Organisasi Perempuan Mahardhika yang melakukan aksi nasional memperingati 16 HAKTP juga memaparkan betapa maraknya kekerasan terhadap pekerja perempuan, terutama di sektor tekstil, makanan, ataupun minuman yang mayoritas pekerjanya adalah perempuan. Sudahlah rentan kekerasan, buruh perempuan ternyata juga menjadi kelompok pertama yang akan di-PHK. (Tempo, 27-11-2022).

Dan dengan PHK terbesar terhadap perempuan, justru akan muncul masalah baru yang kian rumit. Apalagi perempuan harus dihadapkan pada sistem kapitalis saat ini, segala lini pakai uang. 3 jaminan pokok dasar yang seharusnya jadi jaminan negara – kesehatan, pendidikan, keamanan – malah akan menjadi beban perempuan. Ditambah lagi perempuan yang di PHK, beban mental kian ketara. Depresi bisa saja merundung kaum perempuan yang terpapar kapitalistik, hidup tanpa penghasilan, derita kawan.

Ketiga, Kekerasan terhadap Anak.

Persoalan ide kesetaraan tidak terhenti pada diri perempuan yang tidak aman di semua tempat, melainkan juga berlanjut pada nasib anak-anak generasinya. Maraknya kekerasan terhadap anak, terutama anak perempuan, makin memprihatinkan kalangan yang sadar. Kasus pemerkosaan dan sodomi anak, perundungan, dan sebagainya, salah satunya diakibatkan oleh abainya orang tua dalam proses pengasuhan.

Ayah dan ibu sibuk bekerja. Sang ibu yang seharusnya hadir mencurahkan kasih sayangnya, malah sibuk dengan urusannya sendiri, di sisi lain ia juga turut rentan terkena KDRT dan kekerasan di tempat kerja. Pada akhirnya, keluarga menjadi tempat yang tidak nyaman dan tidak aman. Apalagi jika stres ditempat kerja dilampiaskan ke anak, terutama ketika anak menuntut materi dari ibunya, sedangkan ibu tak mampu memenuhi kebutuhan anaknya.

Seperti halnya perempuan dewasa, anak perempuan pun rentan mengalami kekerasan di luar maupun dalam rumah. Di sekolah yang seharusnya menjadi tempat terbaik dalam menimba ilmu, hari ini malah menjadi tempat terenggutnya nyawa akibat kasus perundungan. Begitu pun laki-laki, mereka tidak luput dari penganiayaan manusia-manusia biadab. Lihatlah kasus anak membunuh ayahnya, ibu mencabuli anaknya, anak dibunuh temannya, dan sebagainya.

Oleh karenanya, ide kesetaraan gender inilah biang masalah yang menyebabkan perempuan teraniaya. Begitu pun konsep HAM, menjadikan semua orang merasa bebas bertindak atas nama hak asasi inilah justru mendorong seseorang berbuat jahat pada yang lainnya.

Ide kesetaraan gender dan HAM sendiri sejatinya lahir dari pandangan hidup Barat yang serba liberal. Liberalisasi yang lahir dari paham sekuler lah akar persoalan maraknya kekerasan terhadap perempuan. Oleh sebab itu, memperjuangkan UU TPKS yang dianggap mampu menghukum pelaku kekerasan adalah perbuatan sia-sia ketika sistem demokrasi yang menjamin liberalisasi di negeri ini masih diterapkan. Karena demokrasi muncul dari ide dasar yang rusak dan akan terus menerus merusak.

Lantas, mengapa KtP tidak kunjung usai? Apa akar permasalahannya dan bagaimana solusinya?

KHILAFAH ISLAM MELINDUNGI PEREMPUAN

Islam memiliki sudut pandang yang berbeda terhadap perempuan dibanding kapitalisme, yaitu perempuan adalah makhluk yang harus dilindungi. Kedudukan perempuan dan laki-laki adalah sejajar dalam ketakwaannya, tetapi Allah Ta’ala memberikan syariat yang berbeda kepada keduanya. Hal demikian bertujuan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dalam keluarga dan juga masyarakat.

Ketika Allah menetapkan kewajiban nafkah pada para laki-laki dan kewajiban ummun wa rabbatul bait (ibu dan manajer rumah tangga) bagi perempuan, sebenarnya hal ini bukan untuk merendahkan perempuan dan meninggikan kaum laki-laki. Semua itu diatur oleh Allah Ta’ala Sang Pencipta manusia karena Allah Ta’ala lebih mengetahui potensi yang terbaik bagi hamba-Nya.

Itulah sudut pandang Islam terhadap perempuan. Perempuan adalah mitra laki-laki, baik dalam kehidupan domestik maupun publik. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya perempuan adalah saudara kandung laki-laki.” (HR Abu Daud).

Ibnu Atsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya, perempuan itu mirip dan semisal dengan laki-laki.” (An-Nihayah, 2: 492).

Selain itu, Islam juga memiliki konsep bahwa negaralah yang menjamin terlindunginya perempuan dari segala macam bahaya, termasuk kekerasan. Kalau sistem demokrasi menjamin kebebasan perempuan, sedangkan Islam menjamin perlindungan bagi perempuan.

Khilafah dengan kekuatan kepemimpinan dan sistemnya akan mampu dan terbukti menjamin perempuan terlindungi dari kekerasan.

Pertama, Khilafah akan menjamin media sosial steril dari tayangan yang berbau pornografi dan kekerasan. Para kadi (hakim) akan bertindak tegas bagi para pelanggarnya dan mencabut segera izin pendirian medianya.

Kedua, jaminan sistem ekonomi. Dalam masyarakat Islam, salah satu ciri masyarakat sudah sejahtera adalah ketika perempuannya sudah tidak ada minat bekerja, kecuali untuk mengamalkan ilmunya. Ini karena syariat telah dengan jelas mengangkat derajat perempuan karena ketakwaannya.

Ketakwaannya lah yang akan mendorong perempuan untuk mengoptimalkan kinerja dirinya dalam menjalankan amanah sebagai ibu dan manajer rumah tangga. Ia akan berusaha sebaik mungkin untuk mengasuh anak-anak mereka, menjadi madrasatul ula ,dan menciptakan rumah yang aman dan nyaman bagi seluruh penghuninya.

Bukankah ini yang akan melindungi perempuan dan anak-anak dari kekerasan? Keluarga yang sejahtera dan paham agama akan menciptakan sosok ayah yang dapat menjadi teladan keluarga, bukan predator keluarga seperti sosok ayah dalam sistem hari ini, merusak putrinya sendiri.

Ketiga, Khilafah akan memberi sanksi yang sangat menjerakan bagi pelaku kekerasan. Misalnya, dengan menghukum pelaku pemerkosa dengan hukuman jilid dan rajam; atau menghukum kisas pada pembunuh. Jika sanksinya menjerakan, kekerasan pada perempuan akan hilang dengan sendirinya.

Inilah gambaran konsep Islam dalam melindungi perempuan yang tidak akan pernah bisa didapatkan dalam sistem kehidupan sekuler liberal hari ini. Hanya saja, konsep Islam ini tidak mungkin bisa diterapkan sempurna jika sistemnya yang diadopsi masih rusak yaitu demokrasi kapitalisme.

Untuk membuang sistem demokrasi dan menggantinya dengan sistem Islam (Khilafah) sesuai metode dakwah Rasulullah saw. agar perempuan dan umat manusia seluruhnya hidup dalam masyarakat yang aman dan sejahtera. Dan inilah yang menjadi harapan kita bersama. Sejahtera, bahagia, dan sesurga bersama. Wallahu a’lam bish-shawab.***

Penulis, Pegiat Literasi Islam, Selatpanjang – Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *