Opini  

HIV/AIDS Marak, Syariat Islam Hadirkan Solusi Preventif Dan Kuratif

Yenni sarinah, S.Pd

Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd

 

SEJAK runtuhnya Daulah Islam yang terakhir pada 03 Maret 1924 masehi dan longgarnya penerapan sistem Islam dalam kehidupan bernegara, telah memberi dampak buruk pada kehidupan dunia, HIV/AIDS merajalela. HIV/AIDS pertama kali muncul dan menyebar di Amerika Serikat pada 1970 masehi. Namun baru disadari pada 1980 masehi dikarenakan virus ini marak menyerang sistem imun tubuh manusia. Bagaimana cara syariat Islam hadirkan solusi preventif dan kuratif?

 

Fakta Lapangan

 

Infeksi baru HIV terus meningkat, diantaranya karena meningkatnya perilaku menyimpang pasangan sejenis, dan seks bebas yang jadi budaya.  Akibatnya  perempuan dan anak pun juga banyak yang tertular. (sindonews, 28/11/2022)

 

Berbagai program yang ada tak akan mampu mencegah penularan karena solusi tidak menyentuh akar persoalan, apalagi legalisasi perilaku menyimpang justru diserukan. Negara bahkan sampai kekurangan biaya untuk menyediakan pengobatan bagi penderita. (tempo.co, 04/12/2022)

 

Akar Masalah HIV/AIDS

 

HIV-AIDS adalah Penyakit yang muncul dan menyebar karena adanya penyimpangan perilaku (LGBTQ+). Jika pun ada kasus yang terjadi bukan karena penyimpangan perilaku adalah karena kasus ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian, akar masalah tingginya HIV-AIDS di Indonesia adalah multi sektor :

 

Pertama, level individu. Dengan kualitas keimanan dan kontrol diri yang lemah, integritas kepribadian yang rendah, penyakit wahn (cinta dunia dan takut mati), dan sebagainya mendorong masyarakat kian dekat terpapar HIV/AIDS.

 

Kedua, level masyarakat. Dengan tatanan kehidupan yang sekuleristik-materialistik, budaya hedonis, kontrol sosial yang lemah, dan sebagainya menjadi penyubur maraknya penyebaran HIV/AIDS.

 

Ketiga, level Negara. Dengan kebijakan yang tidak populis, hak-hak dan kebutuhan mendasar warga Negara yang terabaikan, pemiskinan struktural, sistem hukum yang lemah, birokrasi korup, lemah terhadap tekanan atau intervensi asing, dan sebagainya adalah persoalan yang kompleks yang tidak hanya melibatkan sektor kesehatan tetapi juga pendidikan, ekonomi, hukum, pemerintahan, religio cultural, sehingga upaya penyelesaian yang harus diambil juga harus multisektoral, multidisipliner.

 

Berlanjut pada paradigma berpikir yang digunakan untuk menyusun strategi penanggulangan haruslah paradigma berpikir ideal, visi/misi ideal dengan target ideal berdasarkan konsep normative ideal dengan menjadikan realitas kerusakan yang ada sebagai objek perubahan. Bukan paradigma berpikir yang menjadikan realitas sebagai sumber konsep sehingga yang terjadi adalah ‘mengalahkan idealisme’ dengan realita rusak yang ada.

 

Karena HIV-AIDS adalah penyakit yang tidak bisa disembuhkan hingga saat ini, maka prinsip penanganan terpenting adalah memutuskan mata rantai dengan upaya pencegahan (preventif). Dan upaya pencegahan yang dilakukan haruslah hingga bertarget ideal : 0% kasus baru.  Dilakukan dengan cara:

 

Pertama, mencegah kemunculan perilaku beresiko/penyimpangan perilaku sejak dini.

Harus lahir generasi-generasi baru yang tidak melakukan free sex/ngedrugs. Tanggung jawab ini justru lebih melibatkan sektor non kesehatan. Dengan mewujudkan kesalehan individu dan jama’i (masyarakat). Dilakukan mulai dari pendekatan ‘edukasi’ yang bersifat seruan, mewujudkan sistem kehidupan yang kondusif bagi lahirnya generas-generasi baru yang ‘baik’, hingga ‘pemaksaan’ dalam bentuk menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang menapaki/membuka jalan ke arah terjadinya penyimpangan perilaku.

 

Kedua, Mereka yang saat ini secara de facto adalah orang-orang yang melakukan penyimpangan perilaku/ perilaku berisiko harus dibikin berhenti dari penyimpangan perilakunya sekarang juga, dan tidak akan kembali lagi melakukan penyimpangan perilaku.

Tanggung jawab ini pun ‘masih’ lebih banyak melibatkan sektor non kesehatan untuk melakukan. Dilakukan mulai dari pendekatan edukasi yang bersifat seruan, mewujudkan dukungan system seperti memastikan kebutuhan mendasar WN terpenuhi, hingga ‘pemaksaan’ dalam bentuk menjatuhkan sanksi tegas bagi siapa saja yang tidak mau tobat/berhenti

 

Ketiga, Mereka yang saat ini terbukti terinfeksi harus ditangani dengan ‘tepat’ dan menutup kemungkinan terjadinya penularan dari mereka yang terinfeksi kepada mereka yang sehat.

Tanggung jawab ini melibatkan sektor kesehatan, namun juga sektor non kesehatan. Dilakukan dengan membangun kewaspadaan terhadap penularan HIV-AIDS melalui edukasi ke semua kalangan.

 

Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia secara umum mengadopsi strategi yang digunakan oleh UNAIDS dan WHO. Kedua lembaga internasional ini menetapkan beberapa langkah penanggulangan HIV/AIDS, antara lain: kondomisasi, Subsitusi Metadon dan Jarum Suntik Steril. Upaya penanggulangan HIV/AIDS versi UNAIDS ini telah menjadi kebijakan nasional yang berada di bawah KPAN.

 

Namun faktanya tidak mampu menekan angka penyebaran HIV/AIDS. Data teranyar orang terkena HIV atau odha di Indonesia mencapai 519.158 orang per Juni 2022. Parahnya lagi, dalam laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sekitar 1.188 anak di Indonesia positif HIV. Data ini diperoleh selama Januari-Juni 2022. (unesa.ac.id, 01/12/2022)

 

Strategi Penanggulangan Hiv/Aids Dengan Perspektif Sistem Islam

 

Islam sebagai agama yang sempurna dan merupakan keyakinan mayoritas bangsa, termasuk di Indonesia selama berabad-abad telah menggariskan bahwa penerapan aturan Islam akan membawa maslahat dan rahmat bagi seluruh umat manusia baik muslim maupun non muslim. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt dalam Al Qur’an : “Dan tidaklah Kami mengutusmu (Muhammad ) kecuali sebagai rahmat bagi sekalian alam.” (TQS. Al-Anbiya : 107).

 

Allah Swt yang Maha Adil, Maha Bijaksana, Maha Benar dan tidak mempunyai kepentingan terhadap manusia tentu menciptakan peraturan-peraturan bagi manusia demi kepentingan (kemaslahatan) manusia. Solusi Islam meliputi dua hal: a. Preventif, b. Kuratif.

 

Solusi Preventif

Transmisi utama (media penularan yang utama) penyakit HIV/AIDS adalah seks bebas. Oleh karena itu pencegahannya harus dengan menghilangkan praktik seks bebas tersebut. Hal ini meliputi media-media yang merangsang (pornografi-pornoaksi), tempat-tempat prostitusi, club-club malam, tempat maksiat dan pelaku maksiat.

 

  1. Islam telah mengharamkan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berkhalwat (berduaan/pacaran).
  2. Islam mengharamkan perzinahan dan segala yang terkait dengannya.
  3. Islam mengharamkan perilaku seks menyimpang, antara lain homoseks (laki-laki dengan laki-laki) dan lesbian (perempuan dengan perempuan).
  4. Islam melarang pria-wanita melakukan perbuatan-perbuatan yang membahayakan akhlak dan merusak masyarakat, termasuk pornografi dan pornoaksi. Islam melarang seorang pria dan wanita melakukan kegiatan dan pekerjaan yang menonjolkan sensualitasnya.
  5. Islam mengharamkan khamr dan seluruh benda yang memabukkan serta mengharamkan narkoba. Narkoba termasuk sesuatu yang dapat menghilangkan akal dan menjadi pintu gerbang dari segala kemaksiatan termasuk seks bebas. Sementara seks bebas inilah media utama penyebab virus HIV/AIDS .
  6. Amar ma’ruf nahi munkar yang wajib dilakukan oleh individu dan masyarakat.
  7. Tugas Negara memberi sanksi tegas bagi pelaku mendekati zina. Pelaku zina muhshan (sudah menikah) dirajam, sedangkan pezina ghairu muhsan dicambuk 100 kali. Adapun pelaku homoseksual dihukum mati; dan penyalahgunaan narkoba dihukum cambuk. Para pengedar dan pabrik narkoba diberi sanksi tegas sampai dengan mati. Semua fasilitator seks bebas yaitu pemilik media porno, pelaku porno, distributor, pemilik tempat-tempat maksiat, germo, mucikari, backing baik oknum aparat atau bukan, semuanya diberi sanksi yang tegas dan dibubarkan.

 

Solusi Kuratif

Orang yang terkena virus HIV/AIDS, maka tugas negara untuk melakukan beberapa hal sebagai berikut:

 

  1. Orang yang tertular HIV/AIDS karena berzina maka jika dia sudah menikah dihukum rajam. Sedangkan yang belum menikah dicambuk 100 kali dan selanjutnya dikarantina.
  2. Orang yang tertular HIV/AIDS karena Homoseks maka dihukum mati.
  3. Orang yang tertular HIV/AIDS karena memakai Narkoba maka dicambuk selanjutnya dikarantina.
  4. Orang yang tertular HIV/AIDS karena efek spiral (tertular secara tidak langsung) misalnya karena transfusi darah, tertular dari suaminya dan sebagainya, maka orang tersebut dikarantina.
  5. Penderita HIV/AIDS yang tidak karena melakukan maksiat dengan sanksi hukuman mati, maka tugas negara adalah mengkarantina mereka. Karantina dalam arti memastikan tidak terbuka peluang untuk terjadinya penularan harus dilakukan, terutama kepada pasien terinfeksi fase AIDS.

 

Mengkarantina agar penyakit tersebut tidak menyebar luas, perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Selama karantina seluruh hak dan kebutuhan manusiawinya tidak diabaikan.
  2. Diberi pengobatan gratis.
  3. Berinteraksi dengan orang – orang tertentu di bawah pengawasan dan jauh dari media serta aktivitas yang mampu menularkan.
  4. Dilakukan upaya pendidikan yang benar tentang HIV-AIDS kepada semua kalangan disertai sosialisasi sikap yang diharapkan dari masing-masing pihak/kalangan (komunitas ODHA/OHIDA, komunitas resiko tinggi, komunitas rentan).
  5. Dilakukan pendidikan disertai aktivitas penegakan hukum kepada ODHA yang melakukan tindakan yang ’membahayakan’ (beresiko menularkan pada) orang lain.
  6. Pembinaan rohani, merehabilitasi mental (keyakinan, ketawakalan, kesabaran) sehingga mempercepat kesembuhan dan memperkuat ketaqwaan. Telah diakui bahwa kesehatan mental mengantarkan pada 50% kesembuhan.
  7. Dilakukan pemberdayaan sesuai kapasitas.

 

Di sisi lain, jika selama ini penyakit seperti HIV/AIDS belum ditemukan obatnya maka negara wajib menggerakkan dan memberikan fasilitas kepada para ilmuwan dan ahli kesehatan agar secepatnya bisa menemukan obatnya. Tentu pemaparan penyelesaian seperti ini tidak mampu dijalankan oleh satu elemen masyarakat saja, butuh kontribusi seluruh elemen, terutama media massa dan negara. Wallahu A’lam Bish Shawab.***

 

Penulis, Pegiat Literasi Islam Selatpanjang, Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *