Oleh: Khadijah Nelly, M.Pd.
Makin ke sini hukum dan peradilan di negeri ini kian tak jelas. Berbagai fakta terpampang nyata dipertontonkan oleh para penegak hukum yang tak memperlihatkan kepatuhan pada hukum, prosedur dan rasa keadilan.
Peristiwa terbaru penangkapan eks FPI Munarwan pada Selasa 27 April yang lalu mendapat respon dari berbagai pihak. Salah satunya, tanggapan datang dari Rocky Gerung yang menyebutkan bahwa peristiwa tersebut adalah satu panggung besar yang kebetulan Munarman dihadirkan dalam edisi hari ini.
Menurut Rocky Gerung hari ini adalah edisi Munarman dan dirinya menyatakan tidak tahu edisi berikutnya siapa. Selain itu, Rocky Gerung juga menuturkan dalam komunikasi politik ini hal biasa di mana berita digunakan untuk menutupi berita.
Rocky Gerung juga menambahkan, bahwa Munarman sudah ditunggu supaya lebih heboh dari berita korupsi dan yang lainnya. Hal senada juga disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun yang ikut mengomentari penangkapan eks sekretaris FPI Munarman oleh Densus 88 Antiteror tersebut.
Refly Harun mengaku tidak percaya apabila Munarman adalah seorang teroris apabila kata tersebut didefinisikan dengan makna sebenarnya yakni orang yang melakukan teror yaitu melakukan tindakan teror untuk menakut-nakuti masyarakat, pemerintah, dan lain sebagainya. Tapi kalau kritis terhadap pemerintahan iya.
Karena itu dia bergabung dengan FPI dan berani berkata keras, karena dia berlatar belakang hukum. Pernah jadi ketua YLBHI yang memang kelompok kritis pemerintah, dia gabung dengan FPI pun kritis. Hanya bedanya satu aktivis di spektrum agak kiri, ketika di FPI kanan (Suara.com, 28/4/2021).
Ya, peristiwa penangkapan Munarman ini memang menyita perhatian dan menjadi sorotan publik, semua tentu berharap agar penegak hukum bisa membedakan antara seseorang yang kritis dengan orang yang melakukan tindak pidana. Jangan sampai kebebasan berbicara yang dilindungi UU, kritis dan berseberangan dengan kebijakan pemerintah namun berujung pada penangkapan.
Dari banyak kasus hukum terlihat bahwa lelucon hukum sedang dipertontonkan di negeri ini seperti misal masalah kasus Jumhur Hidayat, Syahganda Nainggolan, Habib Rizieq, dan sekarang Munarman.
Semua pihak tentu percaya dengan pihak kepolisian yang memang berwenang untuk menindaklajuti apabila ada kasus hukum. Namun perlu diperjelas juga mengenai konstruksi hukum dalam kasus-kasus orang-orang yang kritis seperti penangkapan Munarman tersebut.
Pada kasus penangkapan Munarman, menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, Kepolisian harus mengusut dugaan pelanggaran SOP atas penangkapan Munarman di kasus dugaan terorisme tersebut. Usman menilai, polisi terkesan sewenang-wenang. Menurutnya terlihat negeri ini sedang mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemput terduga dengan paksa, ” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (Republika, 28/4/2021).
Menurut Amnesty, menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Tindakan itu pun melanggar asas praduga tak bersalah. Tuduhan terorisme bukanlah alasan untuk melanggar hak asasi seseorang dalam proses penangkapan. Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya,” tutur Usman Hamid.
Hamid menambahkan meskipun, sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. Namun, penangkapan ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil.
Apalagi jika dilihat saat ini situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan protokol kesehatan dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam saja.
Maka dengan ini sudah seharusnya pihak berwajib melakukan evaluasi terhadap anggota Densus yang melakukan penangkapan tersebut dan menginvestigasi kemungkinan terjadinya pelanggaran SOP dalam tindakan hukum tersebut. Karena, setiap penangkapan apapun kasusnya termasuk jika itu tuduhan terkait terorisme harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.
Sebab, apa pun kejahatan yang dituduhkan kepadanya, setiap orang yang disangka melakukan kejahatan, termasuk Munarman, memiliki hak untuk diperlakukan sebagai orang yang tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan yang tidak memihak.
Ya, sebab dalam UU memberikan jaminan pada ketentuan asas praduga tak bersalah, hak untuk mengakses kuasa hukum dan juga bertemu dengan keluarga adalah hak-hak asasi seseorang yang disangka melakukan kejahatan dan berada dalam status penangkapan maupun penahanan. Tentu saja banyak pihak keberatan jika UU Anti-Terorisme dijadikan sebagai justifikasi untuk melanggar hak asasi manusia, misalnya memperbolehkan penahanan tersangka ditahan sampai 221 hari tanpa dibawa ke pengadilan.
Seyogianya negara hukum yang menjunjung tinggi hukum seperti Indonesia ini lebih bisa mengedapankan proses hukum secara berkeadilan. Berlakukan hukum secara sama dengan semua yang melanggar hukum. Jangan terlihat timpang sebelah, untuk kasus lain seperti korupsi masih banyak para tersangka yang bebas berkeliaran hingga buron bertahun-tahun seperti Harun Masiku tanpa tersentuh hukum.
Belum lagi kasus KKB di Papua yang sudah menelan korban banyak pun itu juga belum diproses hukum secara jelas, padahal sudah jelas melakukan tindak teror. Pertanyaanya, mengapa pada kasus yang belum terang dan terbukti bersalah, hukum terlihat begitu garang dan cepat untuk menanganinya?
Maka ini, perlu kiranya ada perbaikan ke depan untuk semua kasus hukum. Tak boleh tebang pilih, apalagi berat sebelah. Perlakukan semua sama di mata hukum dan proses hukum secara adil dan transparan. Rakyat sedang menanti keadilan itu ada dan harus dibuktikan oleh negara agar kepercayaan rakyat tak luntur bahkan menghilang.
Sudah saatnya bangsa ini berbenah, apalagi sudah mendekati hari kemerdekaan ke-76 tahun. Segala aspek harus dimulai oleh negara untuk diperbaiki.
Persoalan bangsa begitu banyak dan sangat mengancam negara, mulai pandemi yang belum juga berakhir, karut-marut pendidikan, rusaknya tatanan sosial masyarakat, ekonomi anjlok dll, mestinya ini yang diprioritaskan negara, bukan malah hal lain yang belum terbukti merusak negara malah seperti dibesar-besarkan.
Namun pertanyaannya, akankah hukum yang berkeadilan itu didapat dalam sistem aturan demokrasi sekuler? Tentu saja hal ini jauh berbeda dengan sistem hukum dan peradilan Islam, di mana hukum aturannya berasal dari Sang Khalik, maha benar, pasti akan didapatkan hukum yang berkeadilan.
Wallahu’alam bis howab***
Penulis merupakan Akademisi dan Pengamat Kebijakan Publik