Opini  

Korupsi Bagai Jamur di Negeri Demokrasi

Nelly, M.Pd.

Oleh: Nelly, M.Pd.

Publik kembali dibuat tercengang dengan kasus korupsi yang seakan tak pernah habisnya di negeri ini. Amat disayangkan lagi dana yang harusnya diperuntukkan bagi warga masyarakat untuk mengurangi beban masa pandemi pun tak luput untuk dikorupsi.

Seperti diketahui bahwa Menteri Sosial Juliari Batubara telah resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus suap pengadaan sembako bantuan sosial untuk Covid-19.

Tertangkapnya Kemensos bukan akhir dari korusi dana Bansos. Namun kian menjamur dan terus berlanjut, kini terjadi hingga sampai ketingkat desa.

Seperti kasus baru-baru ini di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, telah membuka betapa bobroknya penyaluran Bansos yang bisa saja ini terjadi bukan hanya di Kabupaten Bogor namun mungkin di daerah dan Kabupaten lainnya di negeri ini.

Salah satu faktor penyebab dana ini mudah dikorupsi yaitu adanya pendataan penerima Bansos yang amburadul hingga menjadi celah bagi para koruptor “kurcaci” ini bermain. Mereka memanfaatkan data penerima yang berantakan, lalu menyisipkan data penerima palsu.

Mirisnya lagi bahkan, data warga yang sudah meninggal dunia pun dimasukkan. Atas kejadian tersebut, Polres Bogor telah mengembangkan ke desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bogor. Kapolres mengatakan, jajarannya terus mendalami kasus ini dan menyasar desa-desa lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor mengungkap kasus korupsi Bansos Kemensos. Satu orang perangkat desa ditetapkan jadi tersangka. Dalam menjalankan aksinya, tersangka Korupsi Bansos Kemensos di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Lukman Hakim tidak sendiri. Dia menyuruh 15 warga untuk mencairkan Bansos Kemensos ke kantor Pos dengan data fiktif tersebut (Radarbogor.id, 15/2/2021).

Sungguh kejadian ini sangat mencoreng rasa kemanusiaan dan hati nurani, betapa tidak di tengah warga masyarakat sedang kesusahan terdampak pandemi dan sedang menanti kucuran bantuan dari pemerintah melalui Bansos, malah dana tersebut dikorupsi mulai dari Menterinya hingga petugas tingkat desa.

Maka berdasarkan kejadian ini, dimana korupsi seperti menjamur dan kian mewabah sudah seharusnya segenap pemangku kebijakan segera melakukan evaluasi total. Harus berbenah, apa penyebab korupsi menjadi marak dan bagaimana cara untuk menghentikannya.

Dalam kasus dana Bansos sendiri, harus ada kebijakan tegas yang mengatur jalannya penyaluran dana Bansos, harus ada koordinasi pusat dan daerah yang terarah, semua petugas penyalur dana harusnya dicari yang profesional, jujur, amanah, orang sholeh dan tidak sembarang orang direkrut.

Hendaknya juga penyaluran dana dilakukan secara transfaran, hanya ada satu pintu jalur penyaluran. Kemudian pemerintah juga mestinya menyiapkan sanksi tegas dan keras bagi mereka yang melakukan korupsi, tidak hanya pada kasus dana Bansos,namun juga pada kasus korupsi di sektor lain yang semakin menggurita di negeri ini.

Selama ini mengapa korupsi kian menjadi dan terkesan sulit untuk diberantas ya sebab banyak faktor. Selain kurangnya ketakwaan individu yang menjalankan amanah, sistem aturannya juga dalam demokrasi memberi celah lebar untuk orang melakukan tindak kriminal korupsi.

Ditambah lagi hukumannya sangat rendah untuk pelaku korupsi, ada yang mengusulkan hukuman mati semua para petinggi negeri serentak bilang itu tak manusiawi dan tak menjaga kelestarian nyawa manusia.

Artinya secara tak langsung aturan yang mereka buat itulah yang melestarikan korupsi.

Pertanyaannya adalah bagaimana korupsi mau pergi dan bisa diberantas hingga tuntas?

Maka tak ada yang lain, jika negeri ini mau bebas dari korupsi harus mengambil langkah besar. Mencontoh kepemimpinan Umar bin Abdu Azis saat Islam berjaya adalah sesuatu yang relevan untuk saat ini. Bayangkan satu tahun kepemimpinannya mampu membersihkan negara dari korupsi.

Pertama memang harus ada pemimpin yang tegas dan berani melakukan perubahan, dia orang yang bertawa. Memberi contoh tauladan, merombak semua pegawai negara dan memecat siapa saja yang terlihat tidak amanah apalagi tersangkut kasus.

Hukuman bagi koruptor harus membuat jera hingga tak ada yang mau melakukan tindakan serupa. Dan yang terpenting adalah sistem aturannya yaitu kembali pada aturan Ilahi dengan sistem Islam. Sebab sistem inilah yang terbukti mampu memberantas dan menghentikan korupsi.

Sudah saatnya negeri ini tersadar untuk kembali pada aturan yang benar dari yang Maha Benar.

Mayoritas penduduknya Muslim, selayaknya menerapkan aturan sebagaimana tuntunan Rasulullah Muhammad SAW. Insya Allah berkah dan akan membawa kebaikan.

Bukankah Islam adalah rahmat bagi seluruh alam?***

Penulis Merupakan Akademisi dan Pemerhati Masalah Sosial Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *