Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd
AJANG MotoGP yang digadang-gadang akan meraup untung besar bagi negara faktanya sungguh memilukan. APBN digelontorkan amat banyak namun tidak membuahkan hasil yang signifikan, kursi penonton sepi, APBN tekor.
Alokasi dana triliunan Rupiah digelontorkan negara melalui skema penyertaan modal negara (PMN) BUMN, dana yang dialokasikan senilai Rp1,3 triliun. (Jakbarnews.pikiran rakyat.com, 20/03/2022)
Niatnya MotoGP ini akan bernilai multiplier efek untuk pemerintah, pertamina, pemda hingga dunia usaha. Dana Rp1,3 triliun ini dialokasikan pemerintah kepada PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) yang dimiliki pemodal besar.
Teror KEK Mandalika
Menurut bbc.com, 20/05/2021, Ternyata dari pagelaran ini kita diingatkan pada berita yang menyinggung PBB dengan gamblang menuduh pemerintah Indonesia dan Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengembang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika melanggar HAM masyarakat lokal.
Para pakar PBB yang menyusun laporan itu menyampaikan bahwa dalam proses pembangunan KEK Mandalika telah terjadi perampasan tanah yang agresif, penggusuran dan pengusiran paksa terhadap masyarakat adat Sasak, intimidasi, dan ancaman serta tidak ada ganti rugi.
Dalam laporannya PBB menyebut terdapat 150 warga yang diduga menjadi korban.
Balasan resmi pemerintah Indonesia telah dilayangkan kepada PBB sesuai tenggat waktu yang diberikan yakni pada 3 Mei 2021. Jawaban itu dapat diakses oleh publik di sini.
Perwakilan Tetap Republik Indonesia di Jenewa menyayangkan langkah PBB mempublikasi laporan berisi tuduhan pelanggaran HAM saat proses verifikasi pemerintah Indonesia masih berlangsung. PTRI menyebut hal itu sebagai politisasi ‘cerita sepihak’.
Dalam surat resminya, PTRI menyatakan bahwa dalam proyek KEK Mandalika bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di wilayah Lombok. Pemerintah Indonesia pun telah berkomunikasi dengan Majelis Adat Suku Sasak dan mendapat dukungan dari mereka.
Kenyataannya tidak begitu. Cerita Warga Terdampak Pembangunan Sirkuit Mandalika, Angkat Kaki dari Tanah Kelahiran Saat Puasa. Untuk penggantian lahan tersebut, Damar mendapat Rp 75 juta/100 m2 dengan nilai total Rp 2,5 miliar. Bungalo yang dimiliki Damar hanya dibayar dengan harga di bawah normal, tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan saat membangunnya. (kompas.com, 15/04/2021)
Sungguh kontradiktif memang, negara yang seharusnya membuat senang rakyat – baik konglomerat maupun kaum marginal – justru timpang. Disatu sisi keberpihakan diutamakan pada yang punya modal. Disatu sisi kaum marginal ditindas dan dirampas paksa lahannya demi kepentingan kelompok elit politik mereka.
Ini berbeda dengan cara pandang Sistem Islam kepada rakyatnya. Segala bentuk kedzaliman kepada rakyat justru diminimalisir demi pemaksimalan periayahan.
Islam Melindungi Harta
Di dalam al-Quran telah terdapat larangan mengganggu dan merampas harta manusia tanpa alasan yang haq. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian secara batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar keridhaan di antara kalian”. (QS an-Nisa’ [4]: 29).
Dalam ayat ini terkandung pemahaman bahwa harta sesama manusia boleh diambil dan dimanfaatkan jika pemiliknya ridha dan tentu harus sesuai dengan ketentuan syariah Islam, seperti melalui jual-beli, hibah, sedekah, dsb.
Larangan mengganggu dan merampas harta juga disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam Khutbah al-Wada’.:
إِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هذَا فِي شَهْرِكُمْ هذَا فِي بَلَدِكُمْ هذَا
“Sungguh darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian haram atas kalian sebagaimana haramnya hari kalian ini, pada bulan kalian ini dan di negeri kalian ini”. (HR al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pentingnya menjaga harta sesama Muslim, bahkan sejengkal tanah mereka pun tak boleh dirampas. Rasulullah saw. mengingatkan:
مَنْ ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ مِنْ الْأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Siapa saja yang mengambil sejengkal tanah (orang lain) secara zalim, Allah akan menghimpit dirinya dengan tujuh lapis tanah (bumi).” (HR Muslim).
Rasulullah saw. pun bersabda:
لاَ يَأْخُذَنَّ أَحَدُكُمْ مَتَاعَ أَخِيهِ لاَعِبًا وَلاَ جَادًّا وَمَنْ أَخَذَ عَصَا أَخِيهِ فَلْيَرُدَّهَا
“Janganlah salah seorang dari kalian mengambil barang saudaranya, baik dengan main-main ataupun sungguh-sungguh. Siapa saja yang mengambil tongkat saudaranya, hendaklah ia mengembalikannya.” (HR Abu Dawud).
Abu Khair ra. berkata: Maslamah bin Makhlad (gubernur di negeri Mesir saat itu) menawarkan tugas penarikan pajak kepada Ruwafi bin Tsabit ra. Ia berkata: Sungguh aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda:
إِنَّ صَاحِبَ الْمَكْسِ فِيْ النَّارِ
“Sungguh para pemungut pajak (diazab) di neraka” (HR Ahmad).
Inilah realita kehidupan umat hari ini. Mereka dihadapkan pada kondisi hajat hidup yang ditelantarkan, sementara beban hidup semakin berat. Bahkan penguasa justru menambah berat beban kehidupan mereka dengan berbagai pungutan/pajak yang kian hari kian naik saja memicu inflasi dan menambah daftar panjang keterpurukan umat.
Sudah saatnya umat mengambil kemuliaan darah dan hartanya dengan menerapkan kembali justice paling adil yaitu Sistem Islam. Dan campakkan segera liberalisme bertopeng demokrasi itu sejauh-jauhnya.***
Penulis pegiat literasi asal Selatpanjang
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.