
Oleh : Yenni Sarinah, S.Pd
Narkoba, merusak akal hingga gila. Ancaman ini seakan membuat manusia keluar dari jati dirinya, yaitu berakal (Ulul Albab). Adakah solusi pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya?
Manusia dikatakan Allah Subhanahu Wa Ta’alaa diciptakan berbeda dari hewan ketika ia berakal. Dan Islam sangat menjaga kesempurnaan akal dengan syari’at-Nya. Wujud kesempurnaan akal itu akan terlihat ketika ada 4 faktor yang menunjangnya berproses, 1) Fakta yang terindera, 2) Panca Indera (mata, telinga, mulut, lidah dan kulit), 3) Otak yang sehat, dan 4) Informasi sebelumnya (matlumat tsabiqoh) yang benar.
Tanpa otak yang sehat, maka sulit untuk melakukan proses berpikir sehingga menghasilkan akal yang tidak produktif. Otak inilah organ yang sedang jadi sasaran gangguan zat adiktif (narkoba).
Narkoba dapat menghambat kerja otak dan menurunkan kesadaran, yang berujung pada timbulnya rasa kantuk. Berkaitan dengan suasana hati dan perasaan, narkoba akan mempengaruhi bagian otak yang bernama sistem limbus. Hipotalamus yang berperan sebagai pusat kenikmatan adalah bagian dari sistem limbus. (halodoc.com, 03/01/2022)
Disinilah senjata musuh kita secara halus merusak generasi agar jauh dari sebutan generasi terbaik. Generasi terbaik yang dimaksud adalah generasi yang mampu dengan akalnya untuk melihat tanda – tanda kekuasaan Allah Subhanahu Wa Ta’alaa, dan dengan akal itulah hendaknya ia mengimani keberadaan Tuhannya, yaitu Allah Subhanahu Wa Ta’alaa, yang esa, yang tidak beranak, tidak pula diperanakkan, dan tidak ada sesuatu apapun yang sama dengan-Nya.
“Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berakal.” (QS. An-Nahl : 12).
Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam berpesan, “Apabila manusia mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan berbagai macam kebaikan, maka hendaknya engkau mendekatkan dirimu kepada-Nya dengan akalmu.” (HR. At-Tirmidzi)
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga bersabda, “Tidak ada keuntungan bagi seseorang yang lebih besar daripada kemuliaan akal. Akal yang membimbing pemiliknya pada petunjuk dan melindungi dari kebinasaan.” (HR. At-Tirmidzi)
Maka, tidak mengherankan bila Islam merupakan agama yang mendorong umat manusia untuk mendayagunakan kemampuan akal. Akal merupakan syarat yang harus ada dalam diri manusia untuk dapat menerima taklif (beban syari’at) dari Allah SWT. Namun, syarat ini tidak berlaku bagi mereka yang tidak memiliki akal seperti orang gila.
Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Pena diangkat (dibebaskan) dari tiga golongan : (1) orang yang tidur sampai ia bangun, (2) anak kecil sampai mimpi basah (baligh), dan (3) orang gila sampai ia kembali sadar (berakal).” (HR. Abu Daud, Syaikh Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalil Narkoba Haram
Sebagian ulama mengharamkan narkoba karena diqiyaskan dengan haramnya khamr, karena ada kesamaan illat (alasan hukum) yaitu sama-sama memabukkan (muskir).
Sebagian menyatakan haramnya narkoba bukan karena diqiyaskan dengan khamr, melainkan karena dua alasan; Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia. (Syaikh Wahbah Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz IV, hlm. 177)
Dari Ummu Salamah r.a , ia berkata: “Rasulullah Shalallahu Alaihi Wasallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR Abu Daud no. 3686)
Yang dimaksud mufattir, adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks (istirkha‘) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. (Rawwas Qal’ahjie, Mu’jam Lughah al-Fuqoha‘, hlm. 342)
Narkoba Merusak Masa Depan Bangsa
Persoalan narkoba ini sangat membahayakan masa depan bangsa karena melemahkan generasi. Apalagi berbagai fakta menunjukkan Indonesia tidak hanya sebagai pasar, namun juga sebagai pabrik narkoba.
Ini berlawanan dengan Sistem Islam yang memandang narkoba sebagai barang haram dan Sistem Islam telah lama memiliki berbagai macam mekanisme untuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba melalui berbagai mekanisme termasuk hadirnya peran strategis negara sebagai institusi yang melindungi generasi.
Tentang akal, Rasulullah SAW bersabda, sebagaimana diriwayatkan at-Tirmidzi, “Tidak ada makhluk yang diciptakan Allah yang lebih mulia daripada akal.” Akal yang sehat dapat menjadi jalan untuk meningkatkan ketakwaan, alih-alih bersikap kufur kepada-Nya.
Narkoba Menyasar Generasi Pengguna Vape
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Dan bisa disebut Napza (narkotika, psikotropika dan zat adiktif). Istilah ini banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan rehabilitasi, untuk mengobati sebagian penyakit tertentu, bukan untuk dipakai bebas di luar anjuran praktisi kesehatan.
Narkoba sudah menjerat Indonesia, khususnya pemudanya. Bahkan lewat Vape yang digandrungi anak muda sebagai pergantian tren rokok bakar, juga mengandung narkoba jenis sabu.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama jajaran Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan sabu cair jenis baru sebanyak 1,3 liter dari Iran yang rencananya akan diedarkan pada malam Tahun Baru 2023, dan sejumlah fakta narkoba jenis baru yaitu sabu cair yang menyasar pengguna Vape. (suara.com, 17/12/2022)
Dengan berulangnya kasus, bahkan berulang dilakukan oleh publik figur, telah menunjukkan barang haram ini sudah dianggap sebagai kebutuhan.
Penangkapan Revaldo berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa tempat kejadian perkara kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkoba. (republika.co.id, 12/01/2023)
Hal ini membuktikan adanya kesalahan pemahaman manusia dalam menjalani kehidupan. Selain itu juga menunjukkan lemahnya sistem hukum yang ada di Indonesia, terbukti dengan tidak mampunya hukum yang ada dalam memberi efek jera. Juga bukti langkah negara tidak menyentuh akar permasalahan narkoba ini.
4 Pion Pemberantasan Narkoba Dalam Sistem Islam
Dalam masalah narkoba, Sistem Islam sebagai aturan sempurna yang dibuat Maha Pencipta dan Pengatur manusia, alam semesta dan kehidupan, sudah sangat lama memiliki solusi untuk mengentaskan kejahatan narkoba ini. Hanya saja, pilihan manusia lah yang menentukan, akan mengadopsinya sebagai solusi, ataukah meminggirkannya sebatas prasmanan yang diambil yang ia suka, dan tinggalkan yang tidak sesuai kepentingan pribadinya maupun kelompoknya.
Dalam Sistem Islam, ada beberapa hal yang harus dilakukan agar narkoba dapat diberantas secara tuntas. 4 pion pemberantasan narkoba ini wajib disegerakan untuk ditegakkan demi kemaslahatan umat manusia.
Pertama, Negara wajib meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’alaa.
Dengan meyakini Allah Subhanahu Wa Ta’alaa sebagai Tuhan semesta alam, hendaknya masyarakat dipahamkan bahwa mengkonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka dengan siksa yang pedih.
Pasalnya, ketika Allah Subhanahu Wa Ta’alaa menciptakan manusia dengan akal yang sempurna, manusia yang menentang aturan Allah Subhanahu Wa Ta’alaa justru merusak ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’alaa. Bagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’alaa tidak murka, padahal tujuan diciptakan akal itu untuk digunakan manusia sebagai pemimpin yang baik dan benar di muka bumi, dan akal ini juga menjelaskan kedudukan manusia lebih tinggi dari makhluk ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta’alaa yang lainnya, baik itu hewan, tumbuhan, dan alam semesta.
Kedua, Negara wajib menegakkan sistem hukum pidana Islam.
Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah untuk mendekatkan diri pada Allah Subhanahu Wa Ta’alaa, juga karena bersumber dari Allah SWT, dan Sistem Pidana Islam ini pun mengandung hukuman yang berat.
Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera disebabkan beratnya ancaman hukuman yang akan dikenakan apabila mereka tertangkap.
Ketiga, Negara harus konsisten dalam penegakan hukum.
Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus direhabilitasi dan apabila berulang kali dilakukan maka harus diancam dengan hukuman berat.
Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng, yang menjadikan wewenangnya sebagai alat memalak bandar narkoba, dan malah dengan wewenangnya barang sitaan itu diperjualbelikan kembali demi Cuan.
Keempat, Negara wajib memilih aparat penegak hukum yang bertakwa.
Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, sehingga hukum yang tegak tidak akan diperjualbelikan di atas banyak kepentingan yang merusak.
Dari keempat hal tersebut, diharapkan kejahatan narkoba dapat diberantas hingga ke akar masalah secara tuntas. Sedangkan kita sebagai bagian dari bangsa ini, mari segera kita berupaya bersama-sama agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh, yang siap mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan.***
Penulis, Pegiat Literasi Islam Selatpanjang, Tim Media Komunitas Remaja Muslimah Meranti, Riau